Kamis, 18 April 2013
karateristik CSR
Karakteristik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Dalamsuatu diskusi dengan lembaga pemerintah dan asosiasi sektor swasta baru-baru ini, diperoleh gambaran bahwa masih banyak yang belum memahami arti CSR.
Dalam diskusi, wakil lembaga pemerintah mengatakan CSR adalah bentuk setoran perusahaan sehingga harus diatur lembaga pemerintah yang berhak menerima “setoran” itu.
Di Indonesia, pemahaman CSR memang sudah salah kaprah. Saya mengikuti perkembangan ini relatif sejak awal. Saat saya menjadi salah satu saksi ahli pada uji materi yang diajukan Kadin kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 74 Undang-Undang PT No 40 Tahun 2007.
Akhirnya pengajuan itu ditolak, sesuai dugaan kami yang telah mendeteksi banyaknya konflik kepentingan. Akibatnya, perkembangan pemahaman tentang kewajiban tanggung jawab sosial ini menjadi seperti bola liar. CSR lantas menjadi “sumber bancakan” bagi siapa saja yang merasa mesti mendapat bagian.
Oleh karena itu, saya merasa perlu membagi-bagi pengetahuan mengenai karakteristik CSR. Menurut ISO 26000, yang merupakan panduan tanggung jawab sosial bagi seluruh jenis organisasi, yang disepakati 90 negara, karakteristik utama tanggung jawab sosial adalah 1) kemauan organisasi untuk mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam proses pengambilan keputusan; dan 2) kemauan organisasi untuk bertanggung jawab atas dampak yang timbul akibat keputusan-keputusan yang diambil dan kegiatan organisasinya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dengan demikian jika perusahaan dalam proses memutuskan hanya memberikan “setoran” kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lanjutannya. Misalnya, perusahaan akan “aman” dalam jangka pendek, karena merasa sudah memberikan “kewajibannya” kepada pemerintah. Namun, bagaimana dengan masyarakat sekitar?
Mereka tidak peduli dengan biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan, yang mereka pedulikan adalah apa yang mereka rasakan dan lihat. Mereka hanya merasakan diri tetap miskin, jalan di daerah mereka rusak, tanah gersang dan berdebu, kesulitan air, tidak punya modal untuk bertani atau berdagang, tengkulak menguasai perdagangan dan bisnis rakyat, dst. Akhirnya, masyarakat memprotes perusahaan, dan demonstrasi itu mengganggu operasional bisnis.
Oleh karena pola pikir dan kebijakan perusahaan bahwa CSR sama dengan setoran, perusahaan akan memberi uang lagi ke masyarakat, tapi itu hanya membuat mereka “diam sementara”, persoalan utama tidak teratasi. Hal ini tentu merugikan perusahaan karena timbulnya lingkaran setan.
Persoalannya, belum tentu perusahaan bisa memaksa pemerintah menjalankan kewajibannya misalnya membangun infrastruktur dengan uang “setoran” tadi. Jelaslah yang paling dirugikan selain perusahaan tentu masyarakat.
Jadi jelas, CSR bukanlah setoran kepada siapa pun, karena pada hakikatnya perusahaan sudah menyetor ke pemerintah dalam bentuk pajak. CSR adalah kegiatan yang turut mensejahterakan masyarakat, antara lain dengan memberi “kail” bukan “ikan”. Sementara itu, keputusan tentang prioritas kegiatan bisa disinkronkan dengan program pembangunan daerah yang menjadi tugas pemerintah.
Karakteristik CSR lainnya menurut Crane, Matten, Spence (2008) adalah sukarela; menanggung biaya atau mengelola eksternalitas perusahaan; berorientasi pada pemangku kepentingan; mensinkronkan antara tanggung jawab sosial dan ekonomi; terkandung dalam nilai-nilai (budaya) yang dipraktikkan dalam perusahaan; dan melampaui kedermawanan (filantrofi).
Jadi, CSR adalah sukarela, dengan persyaratan bahwa perusahaan harus sudah mematuhi hukum dan peraturan sektoral yang terkait usahanya.
Menurut ISO 26000 lagi, tindakan kepatuhan pada hukum merupakan tindakan tanggung jawab sosial bagi organisasi. Jadi, sebenarnya UU yang mewajibkan tanggung jawab sosial tidak sesuai dengan karakteristik CSR.
Kegiatan CSR sebaiknya diarahkan untuk mengatasi persoalan sosial, selain ekonomi. Misalnya, jika pendirian pabrik menimbulkan pelacuran dan konsumerisme, perusahaan harus mempunyai kebijakan tegas, misalnya memecat karyawan jika kedapatan melanggar aturan norma dan moral. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bertanggung jawab sosial dalam budaya perusahan dan mempraktikkan prinsip tersebut dalam “kehidupan” sehari-hari perusahaan.
Jadi, CSR bukan setoran perusahaan kepada siapa pun, melainkan dimulai dengan kepatuhan perusahaan kepada hukum dan peraturan, dilanjutkan dengan komitmen meningkatkan kualitas hidup para karyawan, keluarga karyawan, serta masyarakat, pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Manajemen Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Artikel ini dapat pula dibaca di: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/karakteristik-tanggung-jawab-sosial-perusahaan/
manfaat pemetaan pemangku kepentingan
Manfaat Pemetaan Pemangku Kepentingan
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Pemetaan pemangku kepentingan di samping bermanfaat untuk menyusun strategi CSR juga berguna untuk mengatasi berbagai persoalan perusahaan.
Pada edisi sebelumnya, dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pemangku kepentingan yang sebaiknya diidentifikasi oleh perusahaan untuk menyusun strategi tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Pemetaan pemangku kepentingan dapat digunakan untuk beberapa tujuan.
Jika perusahaan menghadapi suatu persoalan, pemetaan pemangku kepentingan dapat dilakukan untuk menyusun strategi mengatasi persoalan tersebut. Di lain pihak, pemetaan pemangku kepentingan juga dapat digunakan untuk perencanaan strategis jangka panjang.
Salah satu jenis kelompok pemangku kepentingan pada edisi sebelumnya, menurut Ruth Murray-Webster dan Peter Simon (2006) terdiri dari (1) penyelamat, (2) teman, (3) penyabot, (4) pengganggu, (5) raksasa tidur, (6) kenalan, (7) bom waktu, dan (8) tali jebakan. Artikel ini akan memberikan contoh suatu perusahaan yang mengalami persoalan dengan pemangku kepentingannya.
Menghadapi Tuntutan
Ada sebuah perusahaan eksplorasi di laut lepas di daerah Indonesia Timur yang pada suatu saat menghadapi tuntutan dari seseorang yang mengklaim bahwa tanah tempat kantor perusahaan tersebut berdiri adalah tanah milik leluhurnya. Di areal tanah yang dituntut oleh orang tersebut terdapat juga dua perusahaan lain yang juga mereka tuntut.
Orang tersebut berhasil menghasut beberapa kelompok masyarakat di daerah lain untuk turut mendukungnya melancarkan tuntutan. Persoalan ini diketahui oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, yang kemudian mengeluarkan kritik-kritik pedas melalui pemberitaan dalam portal lamannya. Semenjak pemberitaan itu, perusahaan menghadapi protes dari berbagai komunitas sekitar.
Saat pertama kali menghadapi persoalan tersebut tentunya perusahaan sempat panik. Akan tetapi kemudian sikap yang diambil perusahaan adalah menghubungi pihak berwenang, yakni Badan Pertanahan Daerah.
Beruntung, selama ini perusahaan berhubungan baik dengan para pemangku kepentingan yang punya legitimasi dan kekuasaan, seperti pemerintah lokal dan para ketua suku. Saat ada persoalan seperti ini, perusahaan menuai manfaat.
Dalam kasus ini, pihak Badan Pertanahan merupakan pemangku kepentingan yang sangat relevan membantu perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang terkena tuntutan pun bersepakat bekerja sama intensif dengan lembaga pemerintah setempat untuk menentukan strategi menyelesaikan persoalan dan bernegosiasi dengan komunitas.
Badan Pertanahan ternyata punya strategi cukup ampuh. Dia mensyaratkan bahwa semua pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut harus bernegosiasi di tempat. Jadi proses negosiasi selalu diselenggarakan di tanah yang diklaim tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut menyiapkan suatu tempat pertemuan yang layak sebagai lokasi berlangsungnya negosiasi-negosiasi. Aturan yang ditetapkan adalah siapa yang tidak hadir saat negosiasi dilangsungkan, tidak berhak menuntut. Selain itu, jika klaim tidak disertai dengan bukti maka harus memperoleh dukungan dari beberapa komunitas lokal tertentu yang disepakati bersama.
Konsistensi CSR
Hal yang terjadi kemudian adalah komunitas di daerah lain yang mengklaim tanah itu milik mereka tidak berani datang karena takut pada komunitas lokal yang sebenarnya memang pemilik sah tempat tersebut.
Para perusahaan yang dituntut, meski terpaksa menghentikan operasi perusahaan, berpendirian untuk tetap berkomitmen melanjutkan program-program pengembangan komunitas yang merupakan bagian dari program CSR mereka.
Oleh karena perusahaan menyadari persoalan tersebut tidak perlu ditanggung oleh para penerima manfaat, mereka tetap menjalankan CSR dan memperoleh banyak simpati dari komunitas atas konsistensinya.
Meski memakan waktu cukup lama, akhirnya negosiasi berjalan sukses, dan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, serta komunitas setempat puas dengan penggantian dan kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi panjang mereka.
Pemetaan
Dalam contoh kasus di atas, dapat diidentifikasi siapa pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu tersebut. Jika dikaitkan dengan artikel sebelumnya, ini adalah pemetaannya: (1) penyelamat adalah pemerintah lokal dari Badan Pertanahan, (2) teman adalah perusahaan lain yang beroperasi di tanah yang berdekatan yang menghadapi persoalan sama, (3) penyabot adalah pihak yang menuntut perusahaan, (4) pengganggu adalah organisasi LSM asing yang membuat pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya, (5) raksasa tidur adalah para kepala suku dan pemerintah setempat seperti bupati atau gubernur, (6) kenalan adalah komunitas sekitar yang merasakan CSR perusahaan maupun yang mendapat manfaat atas keberadaan perusahaan, (7) bom waktu adalah preman/provokator, dan (8) tali jebakan adalah pesaing perusahaan yang akan diuntungkan jika perusahaan tidak berada di sana lagi.
Dengan mengetahui pemetaan tersebut, perusahaan dapat fokus pada penyelamat, teman, dan kenalan. Sementara itu, yang harus dihindari adalah pengganggu, bom waktu, dan tali jebakan. Mereka ini jangan terlalu dihiraukan karena dapat menyebabkan energi perusahaan terkuras habis.
Dalam banyak kejadian, sering kali perusahaan terlalu fokus kepada pemangku kepentingan yang seharusnya dihindari. Penyebab utamanya biasanya adalah reaksi spontan karena perusahaan ingin memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang menuntut atau melaksanakan kampanye negatif bahwa mereka tidak bersalah.
Hal ini adalah langkah salah yang dapat merugikan perusahaan karena kehilangan waktu, tenaga, emosi, bahkan biaya. Seperti apa yang dikatakan Alan Atkisson (2008) dalam teori pemangku kepentingannya, yakni Amoeba, nomor satu yang harus dihindari adalah pemangku kepentingan yang negatif.
Dengan memenuhi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, perusahaan juga melakukan CSR. Karena pemangku kepentingan menurut ISO 26000 adalah lingkup pengaruh (sphere of influence) yang merasakan dampak dari kegiatan perusahaan.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Artikel ini dapat pula dibaca di: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/manfaat-pemetaan-pemangku-kepentingan/
Tingkatkan Harga saham melalui CSR
Tingkatkan Harga Saham Melalui CSR
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Secara logika keuangan, sudah banyak bukti yang menunjukkan CSR dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.
Banyak pelaku dan pemerhati tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) belum jelas tentang hubungan antara melakukan CSR dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam hal peningkatan harga saham.
Blackburn (2007) memperkenalkan show me the money model untuk mengetahui logika di balik keuntungan berinvestasi pada CSR. Dalam model ini digambarkan bagaimana perusahaan dapat meningkatkan reputasi, penjualan, dan dapat menurunkan biaya dengan melakukan program keberlanjutan (sustainability) yang sebetulnya merupakan tujuan akhir CSR.
Menurut konsep manajemen keuangan, tujuan perusahaan didirikan adalah untuk meningkatkan nilai para pemegang saham dan pemangku kepentingannya. Apakah yang menjadi indikator peningkatan nilai para pemegang saham ini? Jawabnya adalah peningkatan harga saham.
Tim CSR harus mampu meyakinkan manajemen bahwa harga saham dapat meningkat bila manajemen menyetujui program yang menggunakan keuntungan perusahaan untuk investasi, misalnya untuk membeli mesin pengolah limbah atau membeli mesin dengan teknologi hemat energi. Hal ini adalah tugas paling menantang yang dihadapi tim CSR.
“Green Ranking”
Naik-turunnya harga saham sebenarnya ditentukan oleh jumlah permintaan dan penawaran. Semakin banyak yang berminat membeli saham perusahaan, harga saham akan meningkat. Oleh sebab itu, manajemen harus mempelajari apa saja yang menyebabkan para investor ingin membeli saham sebuah perusahaan.
Sebelum dua kejadian besar, yakni Konferensi Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro (1992) dan peluncuran panduan pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) oleh Global Reporting Initiative (GRI) yang dipergunakan oleh lebih dari 3.000 organisasi, biasanya investor membeli saham cukup melalui analisis atas kinerja keuangan perusahaan.
Namun setelah banyak pelaporan keberlanjutan muncul, ditambah dengan kehancuran bisnis Lehman Brothers tahun 2008, kini para investor (individu maupun institusi) mulai menggunakan kinerja CSR atau keberlanjutan perusahaan untuk menentukan saham mana yang akan mereka beli.
Tahun 2009 Newsweek mengeluarkan indeks green ranking. Indeks ini menyajikan peringkat perusahaan yang memperhatikan jejak karbon, termasuk emisi gas rumah kaca dan penggunaan air, manajemen pengelolaan lingkungan serta pengungkapan (pelaporan keberlanjutan). Kedua hal tersebut merupakan beberapa referensi yang digunakan para analis saham (investor) dalam memilih saham mana yang akan dibeli.
Kesadaran Investor
Para investor mulai sadar bahwa perubahan iklim mengakibatkan air, tanah, mineral, dan bahan bakar fosil yang terbatas jumlahnya menjadi kian mahal. Oleh karena itu, mereka mulai menganalisis bagaimana perusahaan mengatasi hal ini dan bahkan tetap dapat menghasilkan keuntungan dari bisnis mereka.
Terdapat tiga hal utama yang mereka analisis, yakni 1) reputasi perusahaan dalam melakukan CSR, 2) aspek peningkatan penjualan, yakni keunggulan bersaing, dan 3) penghematan biaya melalui peningkatan produktivitas, pengurangan beban operasional dan interupsi bisnis, penurunan biaya rantai pemasok, penurunan biaya modal, serta biaya konsekuensi hukum.
Keunggulan bersaing dapat dicapai melalui inovasi. Misalnya, perusahaan menggunakan kemasan ramah lingkungan dan memproduksi makanan rendah kolesterol, menciptakan kelompok konsumen baru dengan cara memampukan masyarakat mengatasi kemiskinan, yakni penciptaan lapangan pekerjaan dan membuat masyarakat menjadi pemilik usaha yang dibangun, misalkan melalui pembangunan koperasi.
Melalui program CSR tersebut, perusahaan dapat mempunyai hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan pemerintah lokal. Jika kepemilikan bisnis (usaha kecil dan menengah) tidak berpusat pada beberapa orang, tetapi oleh masyarakat (melalui koperasi), keberadaan perusahaan akan mereka lindungi.
Karena masyarakat yang dibantu tidak akan melupakan jasa perusahaan dan mereka tidak ingin ada konflik di daerah mereka agar keberlanjutan bisnisnya terjamin. Hal ini dapat menghemat biaya operasional perusahaan dan biaya interupsi bisnis.
Pengelolaan Risiko
Penghematan biaya juga dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas melalui program keselamatan kerja; program pendidikan karyawan untuk meningkatkan jiwa kepemimpinan dan keterampilan; membina hubungan baik dengan karyawan; penghematan listrik; serta pengelolaan risiko bisnis.
Hal ini dapat membangun kebanggaan karyawan, meningkatkan loyalitas, dan mempermudah perusahaan merekrut karyawan baru yang mempunyai kepedulian terhadap keberlanjutan.
Penurunan biaya rantai pemasok dapat dilakukan dengan mengajarkan para pemasok memproduksi bahan baku sesuai standar. Hal ini dapat menjamin keberadaan pasokan yang terjamin mutunya. Ini dilakukan dengan membayar pemasok tepat waktu sehingga dapat membangun kepercayaan mereka dan tidak akan terjadi boikot atas pasokan bahan baku.
Biaya modal dapat diturunkan dengan menjalankan bisnis yang inovatif yang mengatasi persoalan perubahan iklim. Saat ini sangat banyak lembaga keuangan yang bersedia memberikan pinjaman dengan biaya rendah kepada perusahaan-perusahaan seperti ini. Misalnya, mereka berpatokan pada green ranking, panduan principle for responsible investment (PRI) yang dikeluarkan PBB dan dipakai oleh 87 persen dari seluruh manajer investasi di dunia yang turut menyetujui kesepakatan ini.
Biaya konsekuensi hukum dapat diturunkan jika perusahaan menjalankan aturan-aturan yang berlaku, misalnya proper, amdal, dan Undang-Undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 108 dan 109 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 106 sd 109.
Contoh Sukses
Banyak contoh sukses kegiatan CSR yang dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Misalnya Amanco, sebuah perusahaan di Brasil yang memproduksi plastik PVC menginvestasikan US$ 100.000 untuk membantu program irigasi di 300.000 lahan pertanian kecil di Guatemala, melalui pendidikan dan pelatihan.
Melalui kegiatan ini, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas petani sehingga mereka mampu menjadi konsumen. Secara total penjualan perusahaan ini di tahun 2008 menjadi US$ 4,1 juta, dibanding tahun 2006 yang hanya US$ 800.000.
Perusahaan DQY Ecological yang menghasilkan telur ayam di China mempunyai reputasi atas kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja sehingga memperoleh dana Global Environment Fund (GEF). Lembaga ini mengutamakan investasi pada teknologi bebas polusi dan hutan lestari, serta International Finance Corps (IFC).
Dengan sokongan dana tersebut, perusahaan dapat meningkatkan penjualan dari US$ 600.000 tahun 2002 menjadi US$ 6,7 juta di tahun 2006, padahal saat itu ada wabah SARS dan harga telur yang dijual lebih mahal dari harga telur biasa. Hal ini disebabkan adanya kepercayaan konsumen pada produk perusahaan tersebut yang sudah tertanam.
Dengan demikian, secara logika keuangan sudah banyak bukti yang menunjukkan CSR dapat meningkatkan keuntungan perusahaan dan pada akhirnya meningkatkan harga saham perusahaan. Jadi CSR sekali lagi adalah investasi jangka panjang yang menguntungkan, bukan sekadar untuk promosi dan produk humas.
*Penulis adalah Direktur Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Artikel ini dapat pula dibaca di: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/tingkatkan-harga-saham-melalui-csr/
Tata kelola dalam konteks ISO 26000
Tata Kelola dalam Konteks ISO 26000
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
ISO 26000 adalah pedoman, bukan standardisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial (TJS) untuk semua jenis organisasi, baik yang mencari keuntungan maupun yang tidak.
Dalam ISO 26000 dijelaskan adanya tujuh subjek utama ruang lingkup TJS, yakni tata kelola perusahaan, hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan, lingkungan hidup, praktik operasi yang adil, isu konsumen, serta pengembangan dan pelibatan komunitas.
Akan tetapi, tata kelola dalam diagram ISO 26000 merupakan subjek utama yang mengatur pelaksanaan subjek lainnya, sehingga kedudukan tata kelola menjadi sangat penting karena harus dilaksanakan organisasi dan secara bersamaan merupakan sistem yang mengatur bagaimana organisasi bertanggung jawab sosial terhadap subjek utama lainnya.
Artikel ini tidak membahas tata kelola perusahaan, tetapi tata kelola dalam organisasi nirlaba yang merupakan bagian dari organisasi sektor ketiga (OST). Hal ini penting karena di Indonesia sudah terdapat kode etik pelaksanaan tata kelola perusahaan (Code of Good Corporate Governance/GCG), sedangkan untuk OST belum ada. Pernah, pada awal 2000, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) memprakarsai pembuatan kode etik tata kelola untuk LSM, namun kurang disosialisasikan dan akhirnya menghilang dari peredaran.
Menurut ISO 26000, tata kelola adalah suatu sistem yang mengatur bagaimana keputusan dibuat dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi.
Organisasi merupakan kelompok individu yang membentuk suatu sistem sosial. Agar organisasi dapat hidup dan berkelanjutan, harus merespons perubahan yang terjadi dalam lingkungan tempatnya berada. Respons dihasilkan kultur dalam organisasi tersebut, yakni nilai dan norma-norma para individunya.
Nilai dan Norma
Nilai merupakan apa yang dianggap penting, sedangkan norma menentukan sikap apa yang dianggap benar. Dengan demikian, perumusan tata kelola organisasi yang sangat penting adalah menentukan nilai etis dan norma-norma. Menurut ISO 26000, nilai-nilai etis yang harus dianut adalah kejujuran, kesetaraan dan integritas, dan sikap yang mencerminkan niai-nilai tersebut adalah yang dianggap pantas.
Selain itu, terdapat prinsip-prinsip yang harus dianut dalam pelaksanaan tata kelola (governance). Dalam pedoman tata kelola perusahaan di Indonesia terdapat prinsip: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab (responsibility), independensi, kewajaran, dan kesetaraan. Sementara itu, pada prinsip-prinsip governance dalam tata kelola publik (GPG = good public governance) terdapat prinsip demokrasi, akuntabilitas, budaya hukum, kewajaran, dan kesetaraan. Dengan demikian, dalam tata kelola organisasi, minimal terdapat dua prinsip, yakni akuntabilitas dan transparansi.
Akuntabilitas lebih luas dari tanggung jawab. Akuntabilitas menurut Finer (1940) adalah bagaimana organisasi merespons permintaan dari pihak luar untuk membuat pertanggungjawaban. Sementara itu, tanggung jawab menurut Friedrich (1941) berkaitan dengan moralitas dan etika profesional dari individu dalam mempertanggungjawabkan tindakannya. Jadi, akuntabilitas mencakup tanggung jawab.
Jika individu dalam organisasi secara moral tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, secara organisasi otomatis tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan yang diambil terhadap pihak luar. Sementara itu, transparansi bukanlah berarti buka-bukaan, tetapi penyediaan informasi yang relevan bagi pihak-pihak yang relevan.
Transparansi OST
Dalam suatu penelitian di Indonesia terhadap seratus organisasi sektor ketiga atau OST (LSM, perkumpulan, yayasan, ormas, dan serikat pekerja), diketahui bahwa persoalan utama tata kelola OST adalah transparansi dan akuntabilitas terhadap para konstituennya (pemangku kepentingan yang utama). Persoalan yang berhubungan adalah korupsi yang banyak dilakukan LSM yang tidak mempertanggungjawabkan laporan keuangannya secara jelas.
Belum ada kasus persoalan korupsi dalam LSM yang diusut secara tuntas. Kebanyakan mereka menjadi watch-dog (pengawas) bagi perusahaan maupun lembaga pemerintahan atas korupsi, tetapi belum ada yang mengawasi korupsi mereka. Selain itu, banyak juga aktivitas LSM yang menjalankan propaganda LSM asing yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Hal ini menunjukkan mereka tidak mempunyai akuntabilitas terhadap publik. Dalam konteks ISO 26000, LSM sebenarnya juga harus bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas serta keputusan yang dilakukan dan diambil anggota organisasinya.
Kalau perusahaan jelas harus akuntabel terhadap pemilik, alasannya, karena mereka yang menyediakan modal utama. Persoalannya LSM sebagai bagian dari OST harus bertanggung jawab kepada siapa? Hakikatnya OST didirikan atas dasar suatu visi dan misi yang akan dicapai. Untuk itu, dalam menjalankan aktivitas dan pengambilan keputusan harus merujuk pada visi dan misi organisasi. Pertanggungjawaban adalah terhadap konstituen (pemangku kepentingan utama), dan publik.
Modal utama LSM pada awalnya berasal dari pendiri dan selanjutnya dari lembaga donor, baik asing maupun lokal. Oleh karena dana yang diperoleh dari lembaga donor biasanya berupa hibah, LSM yang kebanyakan berbadan hukum yayasan harus bertanggung jawab kepada publik. Oleh sebab itu, dalam kerangka UU No 28/2004 tentang Perubahan UU No16/2001 tentang Yayasan, organisasi yang memperoleh dana hibah di atas Rp 500 juta wajib mengumumkan ke publik laporan keuangannya melalui surat kabar berbahasa Indonesia.
Mekanisme Informal
Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa tata kelola dalam OST berkaitan dengan pemeliharaan hubungan antara pelaku organisasi dan para konstituennya. Hal ini dalam tata kelola harus diatur dalam penentuan struktur kepengurusan, sehingga terdapat keterwakilan pemangku kepentingan. Selain itu, terdapat aspek lain tata kelola OST yakni peran dan tanggung jawab anggota pengurus; proses kegiatan dan pengambilan keputusan, serta hubungan antara pengurus dan manajer dalam organisasi. Keempat aspek tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam ISO 26000 dikatakan bahwa tata kelola dapat berbentuk formal, yakni yang mempunyai struktur kepengurusan, dapat pula bersifat mekanisme informal. Dari hasil penelitian ditemukan mekanisme informal tata kelola dalam banyak OST informal adalah melalui pengambilan keputusan oleh seorang yang mempunyai karisma, yang menjadi kekuatan “mengemudikan” jalannya organisasi (driving force). Pengambil keputusan tersebut biasanya tidak terdapat di dalam struktur kepengurusan, tetapi sangat memengaruhi penentuan aktivitas organisasi.
Dari uraian tentang mekanisme tata kelola tersebut (Radyati, 2010), tata kelola dapat dijadikan strategi organisasi melalui penentuan keterwakilan konstituen dalam kepengurusan, yakni penentuan board composition (komposisi kepengurusan), sehingga organisasi dapat tetap mempertahankan dan memperoleh sumber modalnya. Misalkan dengan menempatkan orang-orang yang mempunyai jaringan luas terhadap penyedia sumber dana. Agar dapat bersaing dengan organisasi lain, perlu diperjelas board roles and responsibilities (peran dan tanggung jawab anggota pengurus).
Sementara itu, profesionalisme aktivitas manajerial dan proses pengambilan keputusan yang demokratis harus diatur dalam SOP (standard operating procedures) untuk para anggota pengurus, yang merupakan bagian dari board process (proses kepengurusan). Terakhir, sistem pengawasan terhadap manajer yang diserahi tanggung jawab pelaksanaan kegiatan organisasi harus diatur yang jelas, sehingga manajer tidak bertindak untuk kepentingan sendiri, tetapi sesuai dengan amanah yang ditetapkan dalam visi dan misi organisasi.
*Penulis adalah Direktur Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Artikel ini dapat pula dibaca di: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/tata-kelola-dalam-konteks-iso-26000/
Kebahagian dalam Tanggung Jawab Sosial
Kebahagiaan dalam Tanggung Jawab Sosial
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Keberhasilan suatu strategi atau program CSR juga harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan para penerima program, termasuk yang menjalankannya.
Dalam konteks keberlanjutan, Alan Atkisson memperkenalkan ukuran keberhasilan suatu strategi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan menggunakan kompas, yang biasanya terdiri dari utara, barat, timur, dan selatan. Tetapi, oleh Atkisson, kompas ini dimodifikasi menjadi Nature, Wellbeing, Economy, dan Society, atau lingkungan hidup, kebahagiaan, ekonomi, dan masyarakat.
Aspek wellbeing (kebahagiaan) mulai menjadi perhatian dunia sejak Kerajaan Buthan pada 2005 menggunakan Indeks Kebahagiaan (Gross National Happiness) untuk menggambarkan kesejahteraan individu dan sebagai salah satu indikator keberhasilan suatu daerah. Jadi, keberhasilan suatu daerah tidak hanya dilihat dari gross national product (GNP), tetapi juga dari keseimbangan perkembangan materi dan spiritual, perlindungan lingkungan hidup, dan kebudayaan. Sebagai contoh, pemerintah negara ini melarang merokok di seluruh negeri dan melarang pembelian plastik, serta mewajibkan setiap penduduk menanam minimal 10 pohon setiap tahun.
Indikator Subjektif
Ukuran kebahagiaan versi Buthan ini berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, pemeliharaan dan penguatan budaya, pelestarian lingkungan, serta tata kelola yang baik. Keberhasilan negara yang selama ini dikaitkan dengan akuntansi, seperti pendapatan, produksi (Produk Nasional Bruto/PNB), pembelian, utang, ternyata kesemuanya tidak dapat dipergunakan untuk mengukur tingkat kebahagiaan, ketidaksetaraan, pendidikan, kohesi sosial, ketenteraman, maupun kesehatan.
Daniel Kahneman, pemenang hadiah nobel karena prestasinya menyatukan ilmu psikologi dengan ekonomi, dalam bukunya Wellbeing menyarankan penggunaan indikator subjektif untuk mengukur kebahagiaan sebagai dasar proses penetapan kebijakan bagi pemerintah. Sementara itu, seorang ekonom terkenal di Inggris, Richard Layard, menyatakan kebahagiaan harus menjadi tujuan utama kebijakan pemerintah, seperti layaknya target PNB.
Di Inggris sejak 2010, Perdana Menteri David Cameron memutuskan menggunakan indeks kebahagiaan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Sebanyak 81 persen penduduknya setuju dengan ide bahwa target utama pemerintah seharusnya pencapaian kebahagiaan yang sebesar-besarnya, bukannya kekayaan yang sebesar-besarnya. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memperkenalkan indeks kebahagiaan yang diukur dari kohesi sosial, kesempatan memperoleh lapangan pekerjaan, kesehatan, kebebasan berpolitik, dan rendahnya tingkat korupsi.
Mentalitas Inferior
Di Indonesia, kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) alih-alih menimbulkan kebahagiaan ternyata justru menimbulkan banyak persoalan, seperti kecemburuan sosial yang dapat merusak kohesi sosial dengan menciptakan mentalitas inferior (minder) dan mentalitas pengemis. Keresahan masyarakat di Indonesia, misalnya yang ditimbulkan oleh konflik antarpartai politik, konflik dalam pemilihan pemerintah daerah, dan konflik geng motor dapat mengurangi kebahagiaan masyarakat dan individu.
Demikian juga dengan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang memberikan pinjaman lunak kepada usaha kecil dan menengah. Pinjaman semacam ini sebenarnya dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Misalnya, pinjaman lunak dan pendampingan berupa pendidikan kewirausahaan dan manajemen yang diberikan kepada 12 pembuat dan pedagang keripik. Dari 12 produsen dan pedagang keripik yang didampingi tersebut ternyata hanya tiga produsen dan pedagang saja yang sukses. Dengan begitu, kesuksesan tiga orang tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pedagang keripik lain yang tidak sukses.
Pentingnya Koperasi
Ceritanya akan berbeda bila pinjaman misalnya diberikan kepada semua pedagang tersebut dan kemudian mereka dibina untuk membentuk koperasi. Bisnis keripik akan dimiliki semua anggota koperasi tersebut sehingga semua anggota akan melindungi bisnis keripik tersebut agar sukses, karena mereka semua adalah pemilik, dan kesuksesan atau kegagalan bisnis akan mereka tanggung bersama. Faktor inilah yang dapat menciptakan kerekatan sosial di masyarakat.
Keberhasilan suatu strategi atau program CSR juga harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan para penerima program, termasuk yang menjalankannya. Contohnya adalah adanya program pemberdayaan wanita untuk kewirausahaan yang sukses di suatu daerah. Program ini ternyata menimbulkan konflik dalam keluarga, karena suami merasa minder dengan keberhasilan ekonomi istrinya. Kondisi semacam ini menunjukkan program CSR tersebut sejatinya tidak berhasil karena kebahagiaan tidak terwujud sepenuhnya bagi mereka yang menjalankan program.
Di dalam konteks ISO 26000, kata wellbeing dicantumkan enam kali untuk lima subjek tanggung jawab sosial, yaitu (1) hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas ekonomi, sosial, dan budaya yang layak; (2) praktik ketenagakerjaan, di mana organisasi diharapkan memperhatikan isu kondisi tempat kerja, perlindungan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja; (3) melalui pengembangan tenaga kerja khususnya dengan cara memberi pelatihan di tempat kerja; (4) perlindungan terhadap lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan restorasi habitat, di mana perusahaan harus membina ekosistem yang sehat; serta (5) perlindungan terhadap konsumen di mana organisasi harus memelihara lingkungan untuk kesejahteraan generasi mendatang.
Salah satu tujuan melakukan CSR adalah mengurangi interupsi operasi perusahaan (business interruption). Menurut penelitian di Universitas Harvard, jika perusahaan memberi kesempatan kepada para karyawannya untuk belajar dan bertumbuh dalam karier, organisasi akan mengalami kemajuan (Spreitzer & Porath, 2012). Hasil penelitian menunjukkan karyawan yang bahagia ternyata lebih produktif dibandingkan dengan karyawan yang tidak atau kurang bahagia. Berkat karyawan yang bahagia, kinerja perusahaan dapat meningkat 16 persen, dan 32 persen lebih karyawan mempunyai komitmen pada perusahaan, serta 46 persen lebih puas dengan pekerjaan mereka.
Menurut Spreitzer dan Porath, kebahagiaan karyawan dapat diukur dari sejauh mana mereka berkembang (thriving), di mana mereka tidak hanya merasa puas dan produktif, tetapi juga terlibat dalam mewujudkan masa depan diri mereka dan perusahaan.
Terdapat dua komponen penting dalam thriving, yakni vitalitas dan pembelajaran. Vitalitas adalah perasaan bersemangat, hidup, dan gembira, sedangkan pembelajaran diperoleh karena karyawan memperoleh ilmu dan keahlian yang baru. Karyawan yang mempunyai vitalitas akan menularkan energi positif kepada karyawan lainnya. Dengan demikian mewujudkan kebahagiaan melalui tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi, perusahaan, dan pemerintah untuk mewujudkannya.
*Penulis adalah Direktur Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Inovasi dalam Tanggung Jawab Sosial
Inovasi dalam Tanggung Jawab Sosial
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Inovasi dalam CSR sangat penting. Tanpa inovasi, dana yang dipergunakan untuk CSR tidak akan bermanfaat.
Perusahaan perlu memiliki ide kreatif saat mendesain program atau strategi tanggung jawab sosial (CSR)-nya. Apabila ide kreatif tersebut diwujudkan menjadi kenyataan, itulah yang disebut inovasi.
Inovasi dalam CSR sangat penting. Tanpa inovasi, dana yang dipergunakan untuk CSR hanya akan terbuang tanpa manfaat. Tanpa ide kreatif, citra perusahaan hanya akan meningkat dalam jangka pendek, sedangkan melalui inovasi, kegiatan CSR akan bermanfaat karena dapat menciptakan kemandirian komunitas target, mengangkat citra perusahaan dalam jangka panjang, dan menghasilkan keuntungan finansial bagi perusahaan.
Tahap Inovasi
Terdapat beberapa tahap dan cara melakukan inovasi. Bagi perusahaan yang akan membuka bisnis atau pabrik di daerah baru, inovasi bisa dilakukan pada tahap persiapan. Pada perusahaan yang sudah berdiri, inovasi bisa dilakukan saat memasuki tahap keberlanjutan (continuation stage).
Desain program atau strategi CSR harus diarahkan pada pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar perusahaan. Jadi, CSR juga harus dilakukan perusahaan untuk para karyawan selain untuk pihak luar, seperti komunitas, pemasok, dan pemerintah.
Pada tahap persiapan, perusahaan dapat berinovasi dengan mempersiapkan masyarakat sekitar agar dapat menjadi pendukung keberadaan perusahaan. Misalnya, dengan menyelenggarakan pelatihan bagi komunitas terdekat untuk menciptakan bisnis jasa yang berguna bagi perusahaan.
Perusahaan, misalnya, bisa memberikan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi pengusaha penyedia jasa layanan kebersihan (cleaning service). Perusahaan juga dapat mengajari petani cara bertanam tanaman organik sehingga mereka dapat menjadi pemasok sayur bagi perusahaan.
Perusahaan juga dapat menyelenggarakan pendidikan manajemen jasa (hospitality) sehingga bisnis jasa, seperti rumah makan, transportasi, dan toko, di sekitar perusahaan bisa lebih profesional. Hal ini akan bermanfaat bagi karyawan, karena mereka akan mendapatkan layanan terbaik jika berbelanja di restoran atau toko terdekat.
Jika perusahaan sudah cukup lama melakukan CSR, mengikuti matriks inovasi adalah salah satu metode yang bisa dilakukan. Matriks ini pertama kali diperkenalkan ahli matematika Igor Ansoff. Tujuannya membantu perusahaan menentukan alokasi dana untuk kebijakan pengembangan bisnis.
Tiga Kategori
Berdasarkan nilai investasi, inovasi dapat dilakukan dalam tiga kategori, yakni optimalisasi, ekspansi, dan transformasi. Dalam konteks inovasi mendesain strategi CSR, perusahaan dapat 1) mengoptimalkan program CSR yang telah ada, 2) mengulang program/strategi CSR yang telah berhasil ke anak perusahaan atau komunitas lain, 3) membuat program CSR yang sama sekali baru yang berkelanjutan, dalam arti perusahaan tidak membuat komunitas tergantung pada perusahaan dan dapat menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi pemangku kepentingan paling relevan.
Pengoptimalan program CSR pengembangan usaha kecil menengah (UKM) misalnya, bisa dengan cara melatih para binaan agar dapat mengkomersialkan produk atau jasa mereka. Misalnya, pelatihan membuat kemasan makanan yang lebih komersial, yang disertai catatan komposisi (ingredient), nomor izin BPOM, dan tanggal kedaluwarsa.
Perusahaan selanjutnya dapat membuatkan akses ke pasar. Misalnya, membangun infrastruktur jalan, pasar tradisional, dan tempat pameran. Terakhir, yang paling penting adalah membiayai binaan mengurus hak kekayaan intelektual (HAKI) yang umumnya cukup memakan waktu dan biaya.
Inovasi tahap ekspansi bisa dengan mereplikasi metode yang telah berhasil dilakukan ke komunitas lain. Misalnya, replikasi program peningkatan kemampuan komunitas (pelatihan, pendidikan, pemagangan); pendampingan (pemberian modal awal, konsultasi bisnis, monitor, dan evaluasi keberhasilan bisnis); komersialisasi; atau program pengurusan HAKI.
Transformasional
Inovasi transformasional CSR contohnya adalah membantu komunitas mendirikan bisnis sosial dengan kepemilikan kolektif (community enterprise). Di sini perusahaan harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang kompeten untuk menjadi fasilitator bagi komunitas binaan guna mengidentifikasi persoalan sosial yang mereka hadapi serta menemukan solusinya.
Misalnya, di daerah tersebut masalah sosial yang dihadapi adalah penyakit HIV-AIDS, tetapi persoalan utamanya adalah budaya minum minuman keras sampai mabuk. Oleh karena mereka mabuk, terjadilah hubungan bebas yang menimbulkan penularan HIV.
Jika perusahaan melalui CSR mampu mengubah budaya minum menjadi budaya penyaluran energi melalui olahraga, dan mengubahnya menjadi bisnis yang menghasilkan pendapatan untuk komunitas, ini merupakan inovasi CSR yang transformasional. Masyarakat, misalnya, dapat diajari membuat klub olahraga, diberi modal, difasilitasi mengikuti kompetisi, dan dibantu turut dalam lomba nasional maupun internasional. Hal ini akan menciptakan lapangan pekerjaan, menyelesaikan persoalan sosial, dan tidak menciptakan ketergantungan komunitas pada perusahaan. Jadi program CSR akan berkelanjutan.
Perusahaan juga dapat menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan dan kewirausahaan bagi kaum muda komunitas terdekat agar mereka berkeinginan membuka lapangan pekerjaan dan memajukan daerahnya. Dengan demikian, dalam jangka panjang komunitas tidak akan tergantung pada perusahaan.
Adanya inovasi dapat membuat komunitas merasa senang dengan keberadaan perusahaan. Oleh karena aspek kebahagiaan (wellbeing) terpenuhi, mereka akan melindungi perusahaan karena tidak ingin kedamaian dan kebahagiaan mereka terusik. Hal ini tentu tidak memberi keuntungan langsung pada perusahaan. Akan tetapi, dalam jangka panjang, perusahaan akan merasakan manfaatnya.
*Penulis adalah Direktur Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Audit Dampak Tanggung Jawab Sosial
Audit Dampak Tanggung Jawab Sosial
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Perusahaan pada umumnya belum menganggap penting evaluasi pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosialnya.
Pada umumnya ukuran evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) berdasarkan output (hasil), bukan outcome (dampak). Misalnya, ukuran yang biasa digunakan adalah berapa jumlah program, berapa jumlah karyawan yang terlibat dalam program, atau berapa jumlah desa serta komunitas penerima program.
Perusahaan umumnya belum mengukur seberapa jauh dampak yang telah diciptakan oleh program atau kebijakan CSR yang telah dilaksanakannya. Padahal, dampak itu dapat dievaluasi melalui audit terkait hubungannya dengan tujuan bisnis dan para pemangku kepentingan perusahaan.
Tiga Hal Utama
Minimal, terdapat tiga hal utama yang penting diperhatikan dalam membuat sistem audit CSR, yakni dampak pelaksanaan CSR pada proses pencapaian tujuan bisnis perusahaan; dampak kegiatan CSR pada pemangku kepentingan internal dan eksternal; serta dampak kegiatan CSR pada proses pencapaian keberlanjutan.
Dalam mempersiapkan sistem audit, perlu dipertimbangkan adanya berbagai persepsi atas arti dan dampak CSR. Pemimpin perusahaan mungkin mempunyai orientasi utama pada dampak CSR terhadap bisnis perusahaan, sementara karyawan mengutamakan dampaknya terhadap kesejahteraan mereka. Sebaliknya, pemangku kepentingan eksternal ingin perusahaan memperhatikan kebutuhan mereka, terutama dalam peningkatan keuangan rumah tangga.
Dengan demikian perusahaan harus membuat indikator yang mencakup persepsi berbeda-beda tersebut. Jika persepsi salah satu pemangku kepentingan dianggap salah, misalnya persepsi oknum pemerintah daerah (pemda) yang menganggap bahwa CSR adalah sumber anggaran daerah, perusahaan sebaiknya menyusun strategi untuk mengubah persepsi itu. Ini adalah pekerjaan yang sangat menantang.
Mesin ATM
Salah persepsi lain yang umumnya dihadapi korporasi adalah perusahaan dianggap mempunyai kewajiban menyediakan lowongan pekerjaan pada masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan juga dianggap sebagai “mesin ATM” yang punya banyak uang sehingga banyak pungutan tidak resmi yang dilakukan oknum pemerintah setempat. Hal ini yang kemudian menimbulkan biaya tinggi bagi perusahaan, yang pada umumnya dibebankan sebagai biaya CSR.
Ada pembelajaran yang bisa diperoleh dari suatu perusahaan multinasional di daerah Jawa Timur, yang berhasil mengurangi dampak “tekanan” dari oknum. Caranya dengan menerapkan sistem tata kelola secara sangat ketat. Perusahaan ini memperlakukan “pungutan” tersebut sebagai biaya transaksi atas jasa yang akan disediakan pemungut. Untuk itu, perusahaan meminta pihak yang melakukan pungutan agar mempersiapkan proposal kegiatan dan membuat laporan kegiatan yang akan diperhitungkan sebagai “jasa”. Misalnya, perusahaan meminta laporan disertai dengan dokumentasi (foto-foto) pelaksanaan kegiatan. Ternyata, cara tersebut cukup mampu meredam paksaan berupa pungutan liar.
Sistem seperti itu dipersiapkan perusahaan untuk menangani risiko terjadinya pembebanan biaya yang terlalu tinggi untuk perusahaan, khususnya biaya untuk tanggung jawab sosial.
Tingkatkan Harga Saham
Oleh karena tidak dapat dihindari bahwa tujuan bisnis perusahaan adalah meningkatkan harga saham, CSR perlu dievaluasi apakah dapat meningkatkan harga saham perusahaan. Harga saham sebenarnya ditentukan permintaan atas saham perusahaan. Makin banyak investor yang berminat membeli saham perusahaan, harga saham akan meningkat. Yang perlu dicermati adalah apakah yang menyebabkan harga saham meningkat adalah faktor internal atau faktor eksternal perusahaan?
Pembahasan kali ini akan terfokus pada faktor internal, yakni penciptaan keuntungan melalui peningkatan penjualan dan reputasi perusahaan. Jika reputasi perusahaan meningkat dengan adanya kegiatan CSR, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan. Di sisi lain, keuntungan juga meningkat jika terdapat penghematan. Dengan program dan kebijakan CSR yang tepat, biaya relasi dengan pemangku kepentingan pun akan dapat dihemat sehingga dapat menurunkan biaya total.
Terdapat beberapa jenis audit CSR yang dapat dilakukan perusahaan, yakni audit sosial, lingkungan, finansial; serta audit internal dan eksternal. Jika audit internal dijalankan perusahaan, audit eksternal dilaksanakan pihak ketiga di luar perusahaan. Jika audit finansial lebih mudah mengukurnya karena sangat kuantitatif, audit nonfinansial dari CSR cukup rumit, karena sangat kualitatif. Akan tetapi, bukan tidak mungkin audit kualitatif CSR tersebut juga dikuantitatifikasi.
Aspek Keberlanjutan
Menurut Compass Atkisson (2008), audit dampak bisa mengacu pada aspek keberlanjutan yang dapat dipergunakan juga dalam CSR, yakni ekonomi, masyarakat, lingkungan, dan kebahagiaan (wellbeing). Audit ini dapat dilakukan berdasarkan indikator masing-masing aspek.
Indikator ekonomi di luar ukuran yang biasa digunakan adalah tata kelola perusahaan, kejelasan sistem manajemen, serta kejelasan sistem penghargaan dan sanksi, dan lainnya. Yang cukup menantang adalah indikator kebahagiaan. Indikator ini menggambarkan kesejahteraan individu, di antaranya kesehatan, ketenangan hidup, rasa aman, akses terhadap pendidikan, serta kepercayaan diri.
Indikator society di antaranya adalah kerukunan warga, tingkat kesehatan masyarakat, kemudahan akses memperoleh pelayanan kesehatan, serta tingkat perhatian/pelibatan masyarakat dalam program-program CSR yang dilakukan perusahaan.
Persoalannya adalah bagaimana membuat kebijakan atau program CSR yang baik. Menurut peneliti audit CSR, Risako Marimoto, terdapat enam aspek penting yang perlu diperhatikan untuk mencapai keberhasilan CSR, yakni pengelolaan pemangku kepentingan, kepemimpinan perusahaan; bagaimana pemimpin memprioritaskan CSR; integrasi CSR dalam kebijakan perusahaan dalam semua tingkatan dan divisi dalam perusahaan; pemahaman terhadap regulasi; serta pelaksanaan CSR yang berkoordinasi dengan lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan pemerintah setempat.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Management-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Sinar Harapan
Tanggung Jawab Sosial Holistik
Tanggung Jawab Sosial Holistik
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
ISO 26000 menyadarkan kita bahwa fokus dari kegiatan tanggung jawab sosial tidak hanya untuk pemangku kepentingan eksternal, tetapi juga untuk pemangku kepentingan internal organisasi.
Fokus kegiatan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) selayaknya tidak hanya untuk pemangku kepentingan di luar organisasi, tetapi juga untuk pemangku kepentingan di dalam organisasi. Banyak pemimpin perusahaan jika diperkenalkan dengan topik mengenai fokus internal ini mempertanyakan: bukankah pemangku kepentingan di dalam organisasi sudah ditangani oleh bidang sumber daya manusia (SDM)? Jika akhirnya mereka bersikeras CSR hanya berfokus pada kondisi di luar perusahaan atau organisasi, artinya tanggung jawab sosial perusahaan tersebut tidak mungkin akan menjadi tanggung jawab sosial yang bersifat holistik.
Menurut ISO 26000 terdapat dua hal utama untuk melakukan CSR holistik, yakni mengikutsertakan dan menyadari keterkaitan antara ketujuh area tanggung jawab sosial. Ketujuh area CSR tersebut adalah Tata Kelola, Hak Asasi Manusia (HAM), Praktik Ketenagakerjaan, Lingkungan, Praktik Bisnis yang Adil, Isu Konsumen, serta Pengembangan dan Pelibatan Komunitas.
Jika kita cermati, area tanggung jawab sosial holistik mencakup sepanjang rantai nilai perusahaan, mulai dari pemasok, proses produksi, pemasaran, sampai tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Selain itu, organisasi juga harus memperhitungkan ketergantungan antarketujuh area tersebut. Misalnya, isu hak dan prinsip fundamental pekerja pada area HAM akan berkaitan/tergantung pada isu kesehatan dan keselamatan kerja yang merupakan bagian dari area ketenagakerjaan.
Integrasi dalam organisasi berarti memasukkan area tersebut ke dalam strategi tanggung jawab sosial atau social responsibility (SR), rencana tindakan (action plan), dan komunikasi di mana kegiatan tanggung jawab sosial harus disesuaikan dengan konteks organisasi. Misalnya, jenis organisasi, tujuan yang akan dicapai, jenis kegiatan bisnis, dan skala organisasi.
Konteks Indonesia
Di Indonesia, peraturan-peraturan mengenai CSR yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) hanya menekankan pada kegiatan filantrofi, jadi tidak holistik. Ini karena pemahaman pemerintah pusat dan daerah sangat sempit. Mereka memahami CSR sebatas sebagai kegiatan filantrofi yang hanya terfokus untuk pihak di luar perusahaan. Dengan demikian tidak mengherankan bila perusahaan hanya fokus pada hal-hal yang diatur tersebut dan kurang menghiraukan kondisi di dalam maupun pemangku kepentingan dalam perusahaan.
Contohnya adalah pemanfaatan dana CSR untuk pembangunan di daerah, yang mencakup, antara lain pendidikan komunitas lokal, kesejahteraan sosial, kemitraan usaha kecil menengah (UKM), dan infrastruktur, yang tercantum dalam peraturan. Peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Peraturan Gubernur Lampung No 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan CSR/PKBL di Provinsi Lampung; Peraturan Wali Kota Cilegon No 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) di Kota Cilegon; dan Keputusan Bupati Jombang No 188.4.45/29/415.10.10/2011 tentang Tim Koordinasi Perencanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Program PKBL-CSR di Kabupaten Jombang.
Peraturan dari pemerintah pusat, khususnya PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, di antaranya menekankan pada tiga hal utama, yakni mewajibkan adanya perencanaan CSR, adanya alokasi dana, dan pelaporan kegiatan CSR serta pertanggungjawabannya pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
Jadi, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan daerah, presiden, gubernur, wali kota, dan bupati membuat aturan-aturan CSR. Aturan ini berbeda-beda di setiap daerah, jadi beda daerah beda aturan. Hal ini yang perlu diperhatikan perusahaan, yang tentunya bakal menambah sakit kepala tim CSR.
Siklus Hidup CSR
Untuk mengurangi kepusingan para anggota tim CSR, perusahaan dapat menggunakan ISO 26000 sebagai pedoman perencanaan CSR. Selain itu, penulis bersama dengan Tony Simmonds, ahli manajemen proyek dan risiko, telah merumuskan suatu diagram yang dapat digunakan oleh perusahaan maupun organisasi untuk merencanakan CSR.
Di bawah ini ada diagram yang kami sebut sebagai “Siklus Hidup” CSR, mulai dari “kelahiran” sampai dengan “penyelesaian”, yang kami sebut sebagai “Radyati-Simmonds” CSR Life Cycle atau Siklus Hidup CSR “Radyati-Simmonds”. (Catatan: diagram tidak dapat ditampilkan pada edisi elektronik ini karena masalah teknis)
Perusahaan/organisasi pertama kali harus menentukan kebijakan CSR yang akan dilakukan sesuai dengan konteks organisasi sebelum melaksanakan langkah-langkah dalam diagram Radyati-Simmonds tersebut.
Langkah pertama adalah identifikasi dan due diligence. Hal ini sesuai dengan ISO 26000, di mana pada tahap ini komite/tim CSR mengkaji semua kegiatan dan keputusan yang diambil perusahaan serta dampak negatif yang aktual dan potensial dihasilkan kedua hal tersebut. Dampak negatif yang harus diidentifikasi adalah pada aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta organisasi harus merumuskan tindakan untuk menghindari dan mengurangi dampak tersebut.
Desain yang Sesuai
Langkah kedua, tim CSR harus mendesain praktik CSR (proyek/program/kegiatan) yang sesuai dengan hasil dari langkah pertama. Jadi, desain dapat berupa suatu proposal yang terintegrasi yang disepakati bersama pihak-pihak yang berkaitan, misalnya divisi SDM, keuangan, akuntansi, dan operasional.
Setelah merumuskan desain CSR, tim dapat melanjutkan dengan perencanaan pelaksanaan dan risikonya. Misalnya pada tahap awal program CSR, perusahaan melakukan pemetaan sosial dengan melibatkan konsultan dan menggunakan kendaraan perusahaan. Ternyata, pengemudi lengah dan menabrak pengendara bermotor di suatu desa. Maka dapat timbul risiko yang sangat besar. Misalkan, penduduk marah dan membakar kendaraan, kemudian menuntut perusahaan menunjang biaya kesehatan dan perawatan korban seumur hidupnya.
Biaya yang ditimbulkan oleh risiko dapat jauh lebih besar dari biaya pemetaan sosial. Jadi, risiko perlu diidentifikasi dan strategi untuk mengurangi atau mengelolanya perlu diupayakan. Setelah perencanaan selesai, berikutnya adalah tahap pelaksanaan, monitor, dan kontrol. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan telah sesuai dengan perencanaan.
Mengukur Dampak
Berikutnya adalah serah terima. Tahap ini boleh dilaksanakan, boleh juga tidak, tergantung jenis kegiatan CSR-nya. Misalnya, jika kegiatan CSR adalah pembangungan tempat ibadah maka perlu serah terima kepada komunitas. Jika programnya adalah pelatihan CSR untuk karyawan, hal ini tidak perlu dilakukan.
Langkah selanjutnya adalah mengevaluasi dan mengukur dampak CSR untuk para penerima manfaat (komunitas, pemerintah, karyawan, dll.) serta untuk perusahaan sendiri. Evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat kegiatan CSR untuk perusahaan, yang disebut dengan CSR strategis, karena jika kurang bermanfaat maka program tidak usah diulang lagi.
Pemeliharaan dan keberlanjutan adalah tahap sangat penting untuk mewujudkan keberlanjutan CSR yang memberikan dampak signifikan. Misalnya, melalui pendampingan, pemeliharaan hubungan dengan penerima manfaat, dll.
Pelaporan dan komunikasi CSR penting, untuk membuat para pemangku kepentingan yang relevan menghargai upaya perusahaan dan pada akhirnya dapat meningkatkan citra perusahaan.
Tahap terakhir adalah finalisasi. Keterlibatan perusahaan/organisasi dalam suatu program tidak bisa seumur hidup, jadi harus ada akhirnya. Artinya, penerima manfaat harus mampu memelihara sendiri program yang telah diberikan. Sementara itu, secara internal, pertanggungjawaban program harus diselesaikan.
*Penulis adalah Direktur Program Studi Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Cermati Batasan PKBL dan TJSL
Cermati Batasan PKBL dan TJSL
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Istilah Program PKBL (Kemitraan dan Bina Lingkungan), TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), dan CSR memiliki perbedaan mendasar.
Penulisan artikel kali ini didorong pengalaman saya ikut berbagai diskusi di negara tercinta ini. Dalam banyak diskusi para pembicara mengartikan istilah CSR, PKBL, TJSLberdasarkan persepsi mereka sendiri dengan referensi sangat minim. Akibatnya, pemahaman istilah tersebut mengarah pada arti yang salah.
Banyak artikel jurnal penelitian membahas alasan perusahaan perlu ber-CSR, salah satunya stewardship principle. Prinsip ini mengatakan bahwa bisnis yang benar bila perusahaan mendapat izin dan kepercayaan dari pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat mengelola dan menambah nilai pada sumber daya hingga dapat menjadi produk/jasa yang dapat dijual.
Pemberian izin berarti perusahaan mendapat kepercayaan pemerintah maupun masyarakat/komunitas untuk menggunakan sumber daya alam, yang notabene tidak dibuat perusahaan, misalnya air, tanah, dan udara. Semua itu diciptakan Tuhan, dan sebelum perusahaan berada di situ, semua sumber daya ini dimiliki leluhur komunitas setempat.
Prinsip “Stewardship”
Dalam banyak kasus, sebelum perusahaan beroperasi di tempat ini, komunitas setempat tinggal “mengambil” makanan dan minuman mereka di hutan. Setelah perusahaan hadir, komunitas biasanya jadi kehilangan sumber makanan dan minuman tersebut. Nah, dengan adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam bentuk social license to operate atau izin-izin lainnya untuk “memiliki” sumber daya setempat, berarti perusahaan punya kewajiban menjaga (steward) kelestarian sumber daya yang telah dipercayakan tersebut.
Jadi, stewardship principle menurut saya secara filosofis paling mudah dan rasional digunakan sebagai alasan perusahaan harus melakukan CSR. Sementara itu, alasan duniawinya adalah ISO26000, yakni pedoman tanggung jawab sosial untuk seluruh jenis organisasi, baik swasta, pemerintah, maupun organisasi sektor tiga (OST), misalnya yayasan, koperasi, perkumpulan, serikat pekerja, dan universitas.
ISO 26000 disusun lebih dari 90 negara, termasuk Indonesia. Artinya, negara-negara tersebut termasuk kita, menyepakati beberapa hal penting berkaitan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan atau organisasi merupakan bagian dunia bisnis dan aktivitas global sehingga kita adalah warga negara dunia (global citizen). Sebagai warga dunia, kita diharapkan menggunakan ISO26000 sebagai pedoman bertanggung jawab sosial.
Kewajiban Fundamental
Pedoman setebal 120 halaman ini merumuskan tujuh isu utama tanggung jawab sosial. Namun, yang terpenting adalah penjelasannya (hal 11), yang mencakup ruang lingkup tanggung jawab sosial. Di situ dijelaskan bahwa tujuan pembuatannya adalah membantu organisasi berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mendorong mereka bertindak melampaui kepatuhan hukum. ISO26000 mengakui kepatuhan pada hukum adalah kewajiban fundamental semua organisasi dan merupakan bagian utama tanggung jawab sosial.
Maka, kepatuhan pada hukum merupakan bagian mendasar tanggung jawab sosial dan merupakan bagian dari praktik CSR. Dengan kata lain, CSR lebih luas artinya dari sekadar kepatuhan pada hukum. CSR bukan “bagi-bagi uang”; CSR bukan hanya bersumber dari laba; CSR bisa menggunakan dana operasional; CSR bukan sekadar donasi; CSR tidak lebih sempit dari PKBL ataupun TJSL, sebaliknya PKBL dan TJSL adalah bagian dari CSR.
PKBL diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No 5/2007, sedangkan TJSL bersumber dari Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No 40/2007 Pasal 74 dan PP No 47/2012 tentang TJSL bagi PT. Pasal 74 menjelaskan bahwa seluruh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Jadi, kalau BUMN melaksanakan PKBL, berarti sudah menjalankan sebagian CSRnya, demikian juga jika perusahaan swasta sudah melakukan TJSL, berarti sudah ber-CSR.
CSR Lebih Luas
Akan tetapi, sangat penting diingat bahwa CSR lebih luas dari PKBL dan TJSL. Contohnya, program PKBL fokus untuk pemangku kepentingan di luar perusahaan, sementara CSR harus dilaksanakan untuk pemangku kepentingan internal maupun eksternal perusahaan.
Berdasarkan kompleksitasnya saya merumuskan CSR di Indonesia terdiri dari empat tingkatan, yakni level-1 (kepatuhan pada hukum), level-2 (filantrofi ); level-3 (community development); level-4 (internalising externalities); dan level-5 (CSR holistik). Penelitian kami dari Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) mendapati bahwa perusahaanperusahaan di Indonesia umumnya sudah mematuhi hukum dan peraturan yang ada, jadi telah melaksanakan level-1.
Bila perusahaan menyumbangkan sebagian kecil keuntungannya kepada masyarakat dalam bentuk donasi, modal usaha, beasiswa, pembangunan tempat ibadah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, serta bentuk filantrofi lainnya, berarti telah masuk level-2. Sementara itu, level-3 adalah praktik CSR yang lebih sulit, yakni pengembangan masyarakat, di mana perusahaan memberikan binaan dan pendampingan agar masyarakat mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Level-4 membutuhkan dana lebih besar dan komitmen lebih tinggi, yakni menginternalisasi dampak negatif yang dihasilkan dari keputusan maupun operasi perusahaan. Misalnya, perusahaan rokok membangun rumah sakit kanker paru-paru dan menyediakannya gratis untuk masyarakat. Perusahaan mengolah kembali sampah produknya, misal bungkus/kemasan dan menjadikannya bahan baku, jadi bukan hanya mengubah bentuk sampah bungkus menjadi tas.
Perusahaan menjalankan level-5 bila menjadikan CSR sebagai citizen social responsibility. Artinya, CSR menjadi budaya (tata nilai dan norma) perusahaan, yang dipraktikkan seluruh insan perusahaan. Penjelasan tentang ini akan diulas dalam artikel mendatang.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Management-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Keuangan Inklusif Perbankan
Keuangan Inklusif Perbankan
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Keuangan inklusif merupakan suatu keadaan di mana semua orang mempunyai akses jasa keuangan yang berkualitas dengan biaya terjangkau dan cara menyenangkan, tidak rumit, serta menjunjung harga diri dan kehormatan.
Di Indonesia, lebih dari 120 juta warga tidak mempunyai akses pada jasa perbankan. Menurut Global Financial Inclusion Index dari Bank Dunia tentang keuangan inklusif di Indonesia, pada 2011 hanya terdapat 15 persen dari total penduduk di atas usia 15 tahun yang mempunyai rekening simpanan di bank. Penyebab rendahnya partisipasi masyarakat pada akses keuangan dan perbankan di antaranya adalah faktor usia, pendidikan, dan lokasi geografis.
Pada usia muda banyak warga yang belum berhubungan dengan bank karena mereka belum mempunyai pekerjaan. Selain itu, dalam hal pendidikan, makin rendah tingkat pendidikan warga, akan makin “jauh” mereka dari perbankan. Selanjutnya, terkait aspek lokasi geografis, warga yang tinggal di daerah terpencil otomatis akan makin sulit mendapatkan akses keuangan/perbankan. Menurut laporan G-20 tahun 2011, penyebab usaha kecil dan menengah (UKM) kurang memiliki akses keuangan di antaranya adalah kecilnya nilai transaksi sehingga tidak dapat dilayani bank, kurangnya transparansi, keterbatasan jasa keuangan, serta kurangnya informasi.
Transparansi
Dalam hal transpraransi, perbankan biasanya mensyaratkan UKM memberikan dokumentasi jaminan, laporan keuangan, dan lainnya untuk mendapat kredit, sedangkan UKM biasanya tidak mempunyai catatan lengkap. Selain itu, pada umumnya jasa keuangan diciptakan hanya untuk perusahaan besar, kurang ada alternatif pembiayaan untuk kredit kecil-kecilan sehingga UKM memiliki keterbatasan terkait jasa keuangan. Selanjutnya, informasi tentang layanan perbankan juga sulit diperoleh mereka yang tinggal di daerah terpencil, termasuk UKM.
Menurut ”Booklet Perbankan Indonesia” yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) di April 2012, terdapat lima pilar keuangan inklusif, yakni edukasi dan perlindungan konsumen; pemetaan informasi keuangan; fasilitasi intermediasi; saluran distribusi; dan regulasi yang mendukung. Bentuk kegiatan yang telah dilakukan BI di antaranya adalah memasukkan pengetahuan tentang keuangan dalam kurikulum SD dan SMP di beberapa kota besar; melakukan kajian atas pemberian peringkat pada UMKM dengan tujuan membantu UMKM mendapat akses pada pinjaman; menjembatani BPR dengan Bank Umum serta nasabah mikro; serta merencanakan kebijakan dan infrastruktur untuk branchless banking.
Belajar dari Negara Lain
Mari kita pelajari apa yang telah dilakukan negara lain dalam upaya meningkatkan akses masyarakat marginal (di desa dan daerah pelosok) yang tidak mempunyai akses pada jasa perbankan/keuangan. Di Inggris, strategi meningkatkan keuangan inklusif dilakukan melalui pengembangan Koperasi Kredit (Credit Union). Koperasi Kredit oleh negara Inggris diakui sebagai lembaga yang dapat menghapus kemiskinan. Melalui koperasi kredit yang didirikan para sukarelawan pada 1980-an, masyarakat Inggris yang berpenghasilan rendah dan hidup berdasarkan transaksi tunai dapat terhindar dari “lintah darat” yang selalu memberikan pinjaman dengan bunga 200 persen. Jika di Inggris berhasil, di Indonesia perbankan juga dapat mengembangkan keuangan inklusif yang cocok untuk konteks Indonesia dengan membangun kemitraan antara perbankan dengan koperasi kredit. Perbankan dapat bekerja sama dengan Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit) untuk membantu mengembangkan koperasi kredit di daerah-daerah terpencil. Hasil penelitian Collard et al (2003) menunjukkan bahwa masyarakat terpencil lebih suka bertransaksi dengan lembaga komunitas lokal seperti koperasi.
Mereka takut dengan bank, karena bank mereka anggap sebagai lembaga elite yang mahal yang hanya dapat diakses orang berduit. Bermitra dengan Inkopdit sangat penting, karena mereka mempunyai sistem jaringan yang sangat baik. Inkopdit mengkoordinasi pusat koperasi kredit (Puskopdit) di seluruh Indonesia, yang juga mengoordinasi koperasi primer.
Perlu Kreativitas
Puskopdit mempunyai anggota koperasi primer, sedangkan koperasi primer beranggotakan individu. Bentuk koordinasi berupa permintaan laporan keuangan setiap tahun dari para anggotanya. Jadi, koperasi primer setiap tahun wajib memberi laporan kepada Puskopdit, dan Puskopdit wajib melaporkan kepada Inkopdit.
Selain itu, jasa audit dan pendampingan manajemen diberikan Puskopdit kepada para anggotanya, yakni koperasi primer. Jadi, kecil sekali kemungkinan ketua koperasi kabur membawa uang anggotanya.
Jika citra koperasi jelek di daerah tertentu, pendirian koperasi jangan diberi label koperasi, tetapi dapat menggunakan nama lain dan tetap menggunakan sistem koperasi. Misalnya di daerah Dago Pakar, Bandung, terdapat koperasi simpan-pinjam yang diprakarsai Mohammad Zaini, seorang wirausaha sosial. Koperasi tersebut diberi nama Lumbung Rereongan karena citra koperasi secara umum di daerah tersebut kurang baik. Jadi, mengembangkan koperasi juga perlu kreativitas.
Contoh kreativitas lain adalah membuat sistem pinjam-simpan pada koperasi dengan cara anggota dapat meminjam uang terlebih dahulu untuk memulai suatu usaha, kemudian hasil produksi mereka dijual melalui koperasi dengan sistem bagi hasil. Jadi, hasil penjualan dipotong jumlah cicilan pinjaman dan pembagian keuntungan dengan cara, misalnya 20 persen keuntungan untuk koperasi, sisanya untuk anggota yang bersangkutan.
Cara ini telah berhasil dilakukan Koperasi Vila Hutan Jati yang diprakarsai seorang wirausaha sosial bernama Budi Krisnawan. Sistem pinjam-simpan di koperasi ini dilakukan dengan alasan utama memberikan akses kepada orang miskin untuk dapat menjadi anggota koperasi. Ini karena orang miskin tidak punya uang untuk membuat simpanan ke koperasi sebagai langkah awal menjadi anggota.
Beri Modal
Kemitraan juga dapat diwujudkan dengan cara memberikan modal kepada koperasi kredit untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat di daerah terpencil. Membantu koperasi kredit melakukan transaksi jasa keuangan secara pooling, misalkan melalui jasa transfer; akun tabungan; pembayaran listrik, dan telepon. Jadi, perbankan dapat memberikan akses kepada koperasi kredit untuk menjadi perantara melakukan transaksi dengan masyarakat marginal.
Dengan cara ini biaya operasional perbankan tidak akan terlalu tinggi, selain dapat memberi pendapatan tambahan kepada masyarakat terpencil yang menjadi anggota koperasi berupa dividen setiap akhir tahun dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU). Untuk itu, perbankan dapat menciptakan nilai bagi kedua belah pihak: kepada perusahaan dalam bentuk tambahan pendapatan dan nasabah, kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan ekonomi dan kemandirian keuangan. Penciptaan nilai ini merupakan salah satu tujuan tanggung jawab sosial.
Pendekatan holistik untuk keuangan inklusif yang direkomendasikan Barclays; sebuah grup bank yang telah beroperasi selama 300 tahun di Eropa, Amerika, Afrika dan Asia adalah konsultasi perorangan, nasihat keuangan, bantuan pembuatan anggaran, fasilitas simpanan, pendidikan tentang keuangan, dan akses kepada pinjaman dengan biaya terjangkau. Dalam konteks ini, perbankan dapat memberikan pendidikan kepada koperasi kredit tentang jasa keuangan tersebut serta akses dan teknologi untuk mewujudkannya.l
*Penulis adalah Direktur Program Studi Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Rabu, 17 April 2013
Antara PKBL dan CSR
Antara PKBL dan CSR
Oleh:
Maria R. Nindita Radyati, PhD
Apakah PKBL sama dengan CSR? Jawabannya adalah PKBL merupakan bagian dari CSR, tetapi CSR bukan hanya terhenti sampai pelaksanaan PKBL. Salah satu karakteristik utama CSR adalah melampaui kepatuhan terhadap hukum (beyond compliance).
Ada beberapa tingkatan CSR yang saya rumuskan berdasarkan ruang lingkup dan kompleksitasnya. CSR yang mendasar, yakni :
- level paling rendah (level 1) adalah kepatuhan kepada semua aturan yang ada (compliance to laws and regulation), baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya yang berkaitan dengan sektor usaha perusahaan tersebut.
- Level 2 adalah CSR dalam bentuk filantrofi. Filantrofi adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama,terutama melalui pemberian sumbangan dalam bentuk uang untuk mencapai tujuan-tujuan yang baik (Soanes, 2009). Contoh filantrofi adalah pemberian donasi, beasiswa, pembangunan sekolah, tempat ibadah, pemberian bantuan setelah adanya bencana alam, dan lainnya.
- Level 3 adalah kegiatan community development (pengembangan komunitas). Banyak sekali definisi comdev, di antaranya adalah proses mengajak masyarakat aktif bersama menemukan solusi unruk meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya (Frank dan Smith 1999). Bentuk kegiatannya, antara lain pembinaan pada masyarakat di suatu daerah tertentu.
- Level 4, perusahaan menanggung biaya atas dampak negatif yang timbul dari bisnisnya pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkunngan. Contoh dalam aspek lingkungan dengan melakukan pengolahan limbah melalui manajemen limbah.
- Level 5 adalah suatu sistem yang terintegrasi dalam perencanaan bisnis perusahaan. Ruang lingkup CSR mulai dari penggunaan bahan baku sampai mendaur ulang limbah. Di level ini, perusahaan harus memilih bahan baku yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan manusia. Para pemasok juga di harus diajarkan cara menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial. Proses produksi juga dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab sosial, misalnya pabrik yang bersih dengan pencahayaan yang baik dan hemat energi. Kemasan produk juga harus menggunakan bahan yang dapar didaur ulang.
Program pemasaran perusahaan juga yang bertanggung jawab sosial, misalkan tidak mendiskriminasi etnis maupun jender tertentu dan tidak mengeksploitasi anak-anak. Jadi program PKBL mempunyai fokus pada community development, sedang CSR lebih luas cakupannya. Artinya, PKBL merupakan bagian dari CSR. PKBL adalah bagian dari compliance to laws and regulations, sedang CSR adalah beyond compliance.
Dalam konteks Indonesia, dalam upaya mengintegrasikan PKBL dalam CSR yang level 5, PKBL dapat diarahkan untuk membantu masyarakat mempersiapkan dampak dari perubahan iklim dan meningkatkan kepemilikan lokal (local community ownership). Misalnya menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk membina masyarakat agar tak tergantung produk impor ataupun sumber daya alam tertentu. Juga bisa dilakukan peningkatan kepemilikan lokal dengan cara mengembangkan wirausaha sosial. Contohnya seperti apa yang dilakukan oleh Silverius Oscar Unggul dengan mengajarkan para petani di Konawe Selatan umuk melakukan sustainable community logging sehingga mendapat sertifikasi FSC dan dapat diekspor melalui kopetasi. Dengan memperoleh Forest Stewardship Council (FSC) harga kayu meningkat sepuluh kali lipat dan daerah tersebut menjadi bersih dari pembalak liar dan masyarakat sejahtera. Selain itu, Sillverius juga mengembangkan tanaman kumis kucing dengan cara sustainable dengan mengajak komunitas, sehingga tanaman tersebut memperoleh sertifikasi dan hasilnya diekspor ke Perancis. Dengan demikian, CSR membutuhkan inovasi, ketekunan dan kerja keras. CSR merupakan investasi jangka panjang yang pada akhirnya pasti memberikan keuntungan bagi perusahaan. CSR tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, selain perusahaan yang bersangkutan. Agar CSR dapat memberikan dampak berkelanjutan, maka cara efektif adalah melalui penciptaan wirausaha sosial, sehingga masyarakat yang akan melanjutkan program CSR perusahaan
.••*Direktur CECT/ Direktur Program MM CSR Universitas Trisakti .
Artikel ini telah dimuat dalam Majalah Mitra, Media PKBL BUMN. No. 35 Tahun IV Juni 2010
Tanggung Jawab Mengelola Rantai Pasok
Tanggung Jawab Mengelola Rantai Pasok "Supply Chain"
Oleh:
Maria R. Nindita Radyati, PhD*)
Salah satu tujuan utama perusahaan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah mengurangi interupsi bisnis, termasuk yang timbul akibat kiprah pemasoknya. Konsekuensi positif dari melakukan CSR adalah membangun reputasi baik bagi perusahaan. Jika perusahaan atau organisasi tidak mampu membina, memonitor, dan mengevaluasi pemasoknya agar menjalankan praktik bisnis yang etis maka reputasi perusahaan atau organisasi tersebutlah yang dipertaruhkan.
Pemasok merupakan salah satu pemangku kepentingan utama bagi perusahaan dalam semua jenis industri, baik yang memproduksi barang maupun jasa. Setiap industri memiliki jenis pemasok yang berbeda sesuai jenis industrinya. Perusahaan industri jasa, misalnya sektor pendidikan, pemasoknya adalah para narasumber. Pemasok pada industri perbankan misalnya adalah para penyedia teknologi informasi dan jaringannya, penyedia peralatan dan peranti lunak, serta penyedia layanan keamanan. Pada industri pertambangan, para kontraktor juga bisa diperhitungkan sebagai salah satu pemasok.
Risiko Rantai Pasok
Semua jenis pemasok ini tentu memiliki potensi risiko yang perlu dikelola agar tidak sampai menjadi pengganggu kelancaran operasi perusahaan. Terdapat (3) tiga jenis risiko yang dihadapi perusahaan dalam rantai pasok, yakni :
1. risiko operasional yang berkaitan dengan gangguan pengiriman barang dan jasa;
2. risiko keuangan yang terjadi jika terdapat perubahan harga barang dan jasa; serta
3. risiko reputasi yang berhubungan dengan hilangnya reputasi baik perusahaan.
Definisi rantai pasok, menurut Wikipedia, adalah suatu sistem yang bisa terdiri dari organisasi, manusia, teknologi, aktivitas, informasi, dan sumber daya yang menggerakkan suatu produk atau jasa dari para pemasok ke konsumen. Rantai pasok ini penting dikelola agar perusahaan tidak mengalami kerugian sebagai akibat dari kesalahan dari pemasoknya.
Suatu perusahaan atau organisasi dapat saja kehilangan reputasi akibat praktik bisnis tidak etis yang dilakukan para pemasoknya. Perilaku para narasumber yang kurang etis atau kurang profesional, misalnya, dapat merusak reputasi lembaga pendidikan yang memperkerjakannya. Jika pemasok membayar upah pegawainya di bawah upah minimum atau tidak memperhatikan kondisi tempat kerja para pegawainya, ini dapat merusak reputasi perusahaan yang membeli jasa pasokannya. Contohnya, kasus perusahaan Foxconn di China yang terjadi baru-baru ini. Karyawan pada perusahaan pemasok komponen untuk membuat produk-produk perusahaan Apple ini banyak yang bunuh diri. Selain upah pegawai di perusahaan Foxconn di bawah upah minimum, di perusahaan ini juga terdapat beberapa pekerja berusia 12-15 tahun dengan waktu kerja pegawai 12 jam nonstop. Meskipun operasi perusahaan yang tidak etis ini tidak dilakukan langsung Apple, tetapi reputasi perusahaan komputer ternama ini sempat memburuk karena ulah praktik bisnis tidak etis yang dilakukan pemasoknya.
Standar dan Peraturan
Dalam ruang lingkup global, terdapat ISO 28000 yang khusus mengatur standardisasi sistem keamanan bagi rantai pasok. Sementara itu, pedoman tanggung jawab sosial organisasi, ISO 26000, juga menjelaskan bahwa para pemasok harus melakukan tanggung jawab sosial untuk tujuh isu utama, yakni tata kelola, hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, praktik pekerja, praktik bisnis yang adil, isu konsumen, serta kontribusi kepada konsumen dan masyarakat. Jadi pemasok punya kewajiban sama dengan perusahaan/organisasi yang merupakan konsumen mereka.
Di Indonesia terdapat Peraturan Presiden No 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Dalam Lampiran peraturan tersebut dipaparkan bahwa Bank Dunia telah melakukan survei terhadap 155 negara atas kinerja logistik, dan mengeluarkan Indeks Kinerja Logistik (Logistics Performance Index/LPI), di mana Indonesia berada di peringkat 75. Hal ini menunjukkan rendahnya kinerja kita.
Ruang Lingkup
Selanjutnya, masih dalam Lampiran dijelaskan bahwa ruang lingkup logistik adalah bagian dari rantai pasok (supply chain) yang menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, secara aman, efektif dan efisien, mulai dari titik asal (point of origin) sampai dengan titik tujuan (point of destination). Sementara itu, aktivitas pokok logistik meliputi pengadaan, produksi, pergudangan, distribusi, transportasi, dan pengantaran barang.
Berdasarkan hasil penelitian Veritia Sukarta (2012) dari MM-CSR Universitas Trisakti, diketahui bahwa persoalan rantai pemasok pada salah satu perusahaan dalam industri tambang adalah kebijakan dan tata kelola; komunikasi dan pemahaman kebijakan; manajemen pengelolaan pemasok; dan pelaporan kinerja. Hasil penelitian Veritia menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperbaharui kode etik yang telah dibuat. Perusahaan juga tidak menyosialisasikan kode etik tersebut kepada para pemasok; metode pengawasan tidak disiplin; kurang berkolaborasi dengan pemasok untuk menyusun kode etik; dan tidak ada sistem untuk menerima dan merespons keluhan.
Pentingnya Tata Kelola
Selain hal-hal yang tercantum dalam standar, pedoman, dan peraturan tersebut, terdapat persoalan penting dalam rantai pasok, yakni tata kelola (governance). Isu tata kelola, misalkan pada proses pengadaan, terdapat diskon yang tidak dilaporkan, di mana diskon dapat berupa diskon barang atau diskon harga. Selain itu terdapat praktik “arisan tender” untuk para pemasok sehingga kualitas praktik bisnis pemasok tidak diseleksi. Nilai penyusutan dari barang yang dibeli oleh perusahaan terkadang juga tidak diperhitungkan sehingga merugikan perusahaan karena membeli dengan harga terlalu tinggi. Jadi, kriteria pemilihan pemasok tidak jelas. Tata kelola dapat diwujudkan dalam bentuk kode etik untuk para pemasok. Akan tetapi prinsip tata kelola penting dicantumkan dalam kode etik tersebut. Misalnya, transparansi dan akuntabilitas. Tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengelola rantai pasok adalah biaya yang tinggi, kinerja pemasok yang kurang memenuhi standar, dan terbatasnya informasi mengenai pemasok yang baik. Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan yang dapat diusulkan untuk mengelola rantai pasok, seperti dalam berikut ini :
Kegiatan Mengelola Rantai Pasok, dimodifikasi dari Wallenius Wilhelmsen Logistics:
Tantangan
- Biaya tinggi
- Kinerja buruk pemasok
- Terbatasnya informasi
Kegiatan
- Perencanaan pembelian
- Manajemen proyek
- Pelaporan kinerja
- Manajemen klaim
- Pembelian dan kontrak
- Administrasi pembayaran
Manfaat
- Biaya rendah
- Dapat diandalkan
- Meningkatnya kontrol
CSR adalah kegitan yang menciptakan manfaat (impact building), bukan sekadar pencitraan (image building). Maka, membuat program pendidikan kepada pemasok agar menjalankan praktik bisnis etis merupakan upaya perusahaan untuk menciptakan manfaat bagi pemangku kepentingannya, yang pada akhirnya dapat menciptakan citra baik bagi perusahaan.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Management-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Langganan:
Komentar (Atom)