Cermati Batasan PKBL dan TJSL
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Istilah Program PKBL (Kemitraan dan Bina Lingkungan), TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), dan CSR memiliki perbedaan mendasar.
Penulisan artikel kali ini didorong pengalaman saya ikut berbagai diskusi di negara tercinta ini. Dalam banyak diskusi para pembicara mengartikan istilah CSR, PKBL, TJSLberdasarkan persepsi mereka sendiri dengan referensi sangat minim. Akibatnya, pemahaman istilah tersebut mengarah pada arti yang salah.
Banyak artikel jurnal penelitian membahas alasan perusahaan perlu ber-CSR, salah satunya stewardship principle. Prinsip ini mengatakan bahwa bisnis yang benar bila perusahaan mendapat izin dan kepercayaan dari pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat mengelola dan menambah nilai pada sumber daya hingga dapat menjadi produk/jasa yang dapat dijual.
Pemberian izin berarti perusahaan mendapat kepercayaan pemerintah maupun masyarakat/komunitas untuk menggunakan sumber daya alam, yang notabene tidak dibuat perusahaan, misalnya air, tanah, dan udara. Semua itu diciptakan Tuhan, dan sebelum perusahaan berada di situ, semua sumber daya ini dimiliki leluhur komunitas setempat.
Prinsip “Stewardship”
Dalam banyak kasus, sebelum perusahaan beroperasi di tempat ini, komunitas setempat tinggal “mengambil” makanan dan minuman mereka di hutan. Setelah perusahaan hadir, komunitas biasanya jadi kehilangan sumber makanan dan minuman tersebut. Nah, dengan adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam bentuk social license to operate atau izin-izin lainnya untuk “memiliki” sumber daya setempat, berarti perusahaan punya kewajiban menjaga (steward) kelestarian sumber daya yang telah dipercayakan tersebut.
Jadi, stewardship principle menurut saya secara filosofis paling mudah dan rasional digunakan sebagai alasan perusahaan harus melakukan CSR. Sementara itu, alasan duniawinya adalah ISO26000, yakni pedoman tanggung jawab sosial untuk seluruh jenis organisasi, baik swasta, pemerintah, maupun organisasi sektor tiga (OST), misalnya yayasan, koperasi, perkumpulan, serikat pekerja, dan universitas.
ISO 26000 disusun lebih dari 90 negara, termasuk Indonesia. Artinya, negara-negara tersebut termasuk kita, menyepakati beberapa hal penting berkaitan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan atau organisasi merupakan bagian dunia bisnis dan aktivitas global sehingga kita adalah warga negara dunia (global citizen). Sebagai warga dunia, kita diharapkan menggunakan ISO26000 sebagai pedoman bertanggung jawab sosial.
Kewajiban Fundamental
Pedoman setebal 120 halaman ini merumuskan tujuh isu utama tanggung jawab sosial. Namun, yang terpenting adalah penjelasannya (hal 11), yang mencakup ruang lingkup tanggung jawab sosial. Di situ dijelaskan bahwa tujuan pembuatannya adalah membantu organisasi berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mendorong mereka bertindak melampaui kepatuhan hukum. ISO26000 mengakui kepatuhan pada hukum adalah kewajiban fundamental semua organisasi dan merupakan bagian utama tanggung jawab sosial.
Maka, kepatuhan pada hukum merupakan bagian mendasar tanggung jawab sosial dan merupakan bagian dari praktik CSR. Dengan kata lain, CSR lebih luas artinya dari sekadar kepatuhan pada hukum. CSR bukan “bagi-bagi uang”; CSR bukan hanya bersumber dari laba; CSR bisa menggunakan dana operasional; CSR bukan sekadar donasi; CSR tidak lebih sempit dari PKBL ataupun TJSL, sebaliknya PKBL dan TJSL adalah bagian dari CSR.
PKBL diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No 5/2007, sedangkan TJSL bersumber dari Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No 40/2007 Pasal 74 dan PP No 47/2012 tentang TJSL bagi PT. Pasal 74 menjelaskan bahwa seluruh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Jadi, kalau BUMN melaksanakan PKBL, berarti sudah menjalankan sebagian CSRnya, demikian juga jika perusahaan swasta sudah melakukan TJSL, berarti sudah ber-CSR.
CSR Lebih Luas
Akan tetapi, sangat penting diingat bahwa CSR lebih luas dari PKBL dan TJSL. Contohnya, program PKBL fokus untuk pemangku kepentingan di luar perusahaan, sementara CSR harus dilaksanakan untuk pemangku kepentingan internal maupun eksternal perusahaan.
Berdasarkan kompleksitasnya saya merumuskan CSR di Indonesia terdiri dari empat tingkatan, yakni level-1 (kepatuhan pada hukum), level-2 (filantrofi ); level-3 (community development); level-4 (internalising externalities); dan level-5 (CSR holistik). Penelitian kami dari Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) mendapati bahwa perusahaanperusahaan di Indonesia umumnya sudah mematuhi hukum dan peraturan yang ada, jadi telah melaksanakan level-1.
Bila perusahaan menyumbangkan sebagian kecil keuntungannya kepada masyarakat dalam bentuk donasi, modal usaha, beasiswa, pembangunan tempat ibadah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, serta bentuk filantrofi lainnya, berarti telah masuk level-2. Sementara itu, level-3 adalah praktik CSR yang lebih sulit, yakni pengembangan masyarakat, di mana perusahaan memberikan binaan dan pendampingan agar masyarakat mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Level-4 membutuhkan dana lebih besar dan komitmen lebih tinggi, yakni menginternalisasi dampak negatif yang dihasilkan dari keputusan maupun operasi perusahaan. Misalnya, perusahaan rokok membangun rumah sakit kanker paru-paru dan menyediakannya gratis untuk masyarakat. Perusahaan mengolah kembali sampah produknya, misal bungkus/kemasan dan menjadikannya bahan baku, jadi bukan hanya mengubah bentuk sampah bungkus menjadi tas.
Perusahaan menjalankan level-5 bila menjadikan CSR sebagai citizen social responsibility. Artinya, CSR menjadi budaya (tata nilai dan norma) perusahaan, yang dipraktikkan seluruh insan perusahaan. Penjelasan tentang ini akan diulas dalam artikel mendatang.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Management-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar