Manfaat Pemetaan Pemangku Kepentingan
Oleh: Maria R. Nindita Radyati, PhD
Pemetaan pemangku kepentingan di samping bermanfaat untuk menyusun strategi CSR juga berguna untuk mengatasi berbagai persoalan perusahaan.
Pada edisi sebelumnya, dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pemangku kepentingan yang sebaiknya diidentifikasi oleh perusahaan untuk menyusun strategi tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Pemetaan pemangku kepentingan dapat digunakan untuk beberapa tujuan.
Jika perusahaan menghadapi suatu persoalan, pemetaan pemangku kepentingan dapat dilakukan untuk menyusun strategi mengatasi persoalan tersebut. Di lain pihak, pemetaan pemangku kepentingan juga dapat digunakan untuk perencanaan strategis jangka panjang.
Salah satu jenis kelompok pemangku kepentingan pada edisi sebelumnya, menurut Ruth Murray-Webster dan Peter Simon (2006) terdiri dari (1) penyelamat, (2) teman, (3) penyabot, (4) pengganggu, (5) raksasa tidur, (6) kenalan, (7) bom waktu, dan (8) tali jebakan. Artikel ini akan memberikan contoh suatu perusahaan yang mengalami persoalan dengan pemangku kepentingannya.
Menghadapi Tuntutan
Ada sebuah perusahaan eksplorasi di laut lepas di daerah Indonesia Timur yang pada suatu saat menghadapi tuntutan dari seseorang yang mengklaim bahwa tanah tempat kantor perusahaan tersebut berdiri adalah tanah milik leluhurnya. Di areal tanah yang dituntut oleh orang tersebut terdapat juga dua perusahaan lain yang juga mereka tuntut.
Orang tersebut berhasil menghasut beberapa kelompok masyarakat di daerah lain untuk turut mendukungnya melancarkan tuntutan. Persoalan ini diketahui oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, yang kemudian mengeluarkan kritik-kritik pedas melalui pemberitaan dalam portal lamannya. Semenjak pemberitaan itu, perusahaan menghadapi protes dari berbagai komunitas sekitar.
Saat pertama kali menghadapi persoalan tersebut tentunya perusahaan sempat panik. Akan tetapi kemudian sikap yang diambil perusahaan adalah menghubungi pihak berwenang, yakni Badan Pertanahan Daerah.
Beruntung, selama ini perusahaan berhubungan baik dengan para pemangku kepentingan yang punya legitimasi dan kekuasaan, seperti pemerintah lokal dan para ketua suku. Saat ada persoalan seperti ini, perusahaan menuai manfaat.
Dalam kasus ini, pihak Badan Pertanahan merupakan pemangku kepentingan yang sangat relevan membantu perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang terkena tuntutan pun bersepakat bekerja sama intensif dengan lembaga pemerintah setempat untuk menentukan strategi menyelesaikan persoalan dan bernegosiasi dengan komunitas.
Badan Pertanahan ternyata punya strategi cukup ampuh. Dia mensyaratkan bahwa semua pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut harus bernegosiasi di tempat. Jadi proses negosiasi selalu diselenggarakan di tanah yang diklaim tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut menyiapkan suatu tempat pertemuan yang layak sebagai lokasi berlangsungnya negosiasi-negosiasi. Aturan yang ditetapkan adalah siapa yang tidak hadir saat negosiasi dilangsungkan, tidak berhak menuntut. Selain itu, jika klaim tidak disertai dengan bukti maka harus memperoleh dukungan dari beberapa komunitas lokal tertentu yang disepakati bersama.
Konsistensi CSR
Hal yang terjadi kemudian adalah komunitas di daerah lain yang mengklaim tanah itu milik mereka tidak berani datang karena takut pada komunitas lokal yang sebenarnya memang pemilik sah tempat tersebut.
Para perusahaan yang dituntut, meski terpaksa menghentikan operasi perusahaan, berpendirian untuk tetap berkomitmen melanjutkan program-program pengembangan komunitas yang merupakan bagian dari program CSR mereka.
Oleh karena perusahaan menyadari persoalan tersebut tidak perlu ditanggung oleh para penerima manfaat, mereka tetap menjalankan CSR dan memperoleh banyak simpati dari komunitas atas konsistensinya.
Meski memakan waktu cukup lama, akhirnya negosiasi berjalan sukses, dan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, serta komunitas setempat puas dengan penggantian dan kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi panjang mereka.
Pemetaan
Dalam contoh kasus di atas, dapat diidentifikasi siapa pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu tersebut. Jika dikaitkan dengan artikel sebelumnya, ini adalah pemetaannya: (1) penyelamat adalah pemerintah lokal dari Badan Pertanahan, (2) teman adalah perusahaan lain yang beroperasi di tanah yang berdekatan yang menghadapi persoalan sama, (3) penyabot adalah pihak yang menuntut perusahaan, (4) pengganggu adalah organisasi LSM asing yang membuat pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya, (5) raksasa tidur adalah para kepala suku dan pemerintah setempat seperti bupati atau gubernur, (6) kenalan adalah komunitas sekitar yang merasakan CSR perusahaan maupun yang mendapat manfaat atas keberadaan perusahaan, (7) bom waktu adalah preman/provokator, dan (8) tali jebakan adalah pesaing perusahaan yang akan diuntungkan jika perusahaan tidak berada di sana lagi.
Dengan mengetahui pemetaan tersebut, perusahaan dapat fokus pada penyelamat, teman, dan kenalan. Sementara itu, yang harus dihindari adalah pengganggu, bom waktu, dan tali jebakan. Mereka ini jangan terlalu dihiraukan karena dapat menyebabkan energi perusahaan terkuras habis.
Dalam banyak kejadian, sering kali perusahaan terlalu fokus kepada pemangku kepentingan yang seharusnya dihindari. Penyebab utamanya biasanya adalah reaksi spontan karena perusahaan ingin memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang menuntut atau melaksanakan kampanye negatif bahwa mereka tidak bersalah.
Hal ini adalah langkah salah yang dapat merugikan perusahaan karena kehilangan waktu, tenaga, emosi, bahkan biaya. Seperti apa yang dikatakan Alan Atkisson (2008) dalam teori pemangku kepentingannya, yakni Amoeba, nomor satu yang harus dihindari adalah pemangku kepentingan yang negatif.
Dengan memenuhi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, perusahaan juga melakukan CSR. Karena pemangku kepentingan menurut ISO 26000 adalah lingkup pengaruh (sphere of influence) yang merasakan dampak dari kegiatan perusahaan.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.
Artikel ini dapat pula dibaca di: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/manfaat-pemetaan-pemangku-kepentingan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar