Kamis, 18 April 2013

Tanggung Jawab Sosial Holistik


Tanggung Jawab Sosial Holistik

Oleh:  Maria R. Nindita Radyati, PhD

ISO 26000 menyadarkan kita bahwa fokus dari kegiatan tanggung jawab sosial tidak hanya untuk pemangku kepentingan eksternal, tetapi juga untuk pemangku kepentingan internal organisasi.

Fokus kegiatan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) selayaknya tidak hanya untuk pemangku kepentingan di luar organisasi, tetapi juga untuk pemangku kepentingan di dalam organisasi. Banyak pemimpin perusahaan jika diperkenalkan dengan topik mengenai fokus internal ini mempertanyakan: bukankah pemangku kepentingan di dalam organisasi sudah ditangani oleh bidang sumber daya manusia (SDM)? Jika akhirnya mereka bersikeras CSR hanya berfokus pada kondisi di luar perusahaan atau organisasi, artinya tanggung jawab sosial perusahaan tersebut tidak mungkin akan menjadi tanggung jawab sosial yang bersifat holistik.

Menurut ISO 26000 terdapat dua hal utama untuk melakukan CSR holistik, yakni mengikutsertakan dan menyadari keterkaitan antara ketujuh area tanggung jawab sosial. Ketujuh area CSR tersebut adalah Tata Kelola, Hak Asasi Manusia (HAM), Praktik Ketenagakerjaan, Lingkungan, Praktik Bisnis yang Adil, Isu Konsumen, serta Pengembangan dan Pelibatan Komunitas.

Jika kita cermati, area tanggung jawab sosial holistik mencakup sepanjang rantai nilai perusahaan, mulai dari pemasok, proses produksi, pemasaran, sampai tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Selain itu, organisasi juga harus memperhitungkan ketergantungan antarketujuh area tersebut. Misalnya, isu hak dan prinsip fundamental pekerja pada area HAM akan berkaitan/tergantung pada isu kesehatan dan keselamatan kerja yang merupakan bagian dari area ketenagakerjaan.

Integrasi dalam organisasi berarti memasukkan area tersebut ke dalam strategi tanggung jawab sosial atau social responsibility (SR), rencana tindakan (action plan), dan komunikasi di mana kegiatan tanggung jawab sosial harus disesuaikan dengan konteks organisasi. Misalnya, jenis organisasi, tujuan yang akan dicapai, jenis kegiatan bisnis, dan skala organisasi.

Konteks Indonesia

Di Indonesia, peraturan-peraturan mengenai CSR yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) hanya menekankan pada kegiatan filantrofi, jadi tidak holistik. Ini karena pemahaman pemerintah pusat dan daerah sangat sempit. Mereka memahami CSR sebatas sebagai kegiatan filantrofi yang hanya terfokus untuk pihak di luar perusahaan. Dengan demikian tidak mengherankan bila perusahaan hanya fokus pada hal-hal yang diatur tersebut dan kurang menghiraukan kondisi di dalam maupun pemangku kepentingan dalam perusahaan.

Contohnya adalah pemanfaatan dana CSR untuk pembangunan di daerah, yang mencakup, antara lain pendidikan komunitas lokal, kesejahteraan sosial, kemitraan usaha kecil menengah (UKM), dan infrastruktur, yang tercantum dalam peraturan. Peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Peraturan Gubernur Lampung No 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan CSR/PKBL di Provinsi Lampung; Peraturan Wali Kota Cilegon No 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) di Kota Cilegon; dan Keputusan Bupati Jombang No 188.4.45/29/415.10.10/2011 tentang Tim Koordinasi Perencanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Program PKBL-CSR di Kabupaten Jombang.

Peraturan dari pemerintah pusat, khususnya PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, di antaranya menekankan pada tiga hal utama, yakni mewajibkan adanya perencanaan CSR, adanya alokasi dana, dan pelaporan kegiatan CSR serta pertanggungjawabannya pada rapat umum pemegang saham (RUPS).

Jadi, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan daerah, presiden, gubernur, wali kota, dan bupati membuat aturan-aturan CSR. Aturan ini berbeda-beda di setiap daerah, jadi beda daerah beda aturan. Hal ini yang perlu diperhatikan perusahaan, yang tentunya bakal menambah sakit kepala tim CSR.

Siklus Hidup CSR

Untuk mengurangi kepusingan para anggota tim CSR, perusahaan dapat menggunakan ISO 26000 sebagai pedoman perencanaan CSR. Selain itu, penulis bersama dengan Tony Simmonds, ahli manajemen proyek dan risiko, telah merumuskan suatu diagram yang dapat digunakan oleh perusahaan maupun organisasi untuk merencanakan CSR.

Di bawah ini ada diagram yang kami sebut sebagai “Siklus Hidup” CSR, mulai dari “kelahiran” sampai dengan “penyelesaian”, yang kami sebut sebagai “Radyati-Simmonds” CSR Life Cycle atau Siklus Hidup CSR “Radyati-Simmonds”. (Catatan: diagram tidak dapat ditampilkan pada edisi elektronik ini karena masalah teknis)

Perusahaan/organisasi pertama kali harus menentukan kebijakan CSR yang akan dilakukan sesuai dengan konteks organisasi sebelum melaksanakan langkah-langkah dalam diagram Radyati-Simmonds tersebut.

Langkah pertama adalah identifikasi dan due diligence. Hal ini sesuai dengan ISO 26000, di mana pada tahap ini komite/tim CSR mengkaji semua kegiatan dan keputusan yang diambil perusahaan serta dampak negatif yang aktual dan potensial dihasilkan kedua hal tersebut. Dampak negatif yang harus diidentifikasi adalah pada aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta organisasi harus merumuskan tindakan untuk menghindari dan mengurangi dampak tersebut.

Desain yang Sesuai

Langkah kedua, tim CSR harus mendesain praktik CSR (proyek/program/kegiatan) yang sesuai dengan hasil dari langkah pertama. Jadi, desain dapat berupa suatu proposal yang terintegrasi yang disepakati bersama pihak-pihak yang berkaitan, misalnya divisi SDM, keuangan, akuntansi, dan operasional.

Setelah merumuskan desain CSR, tim dapat melanjutkan dengan perencanaan pelaksanaan dan risikonya. Misalnya pada tahap awal program CSR, perusahaan melakukan pemetaan sosial dengan melibatkan konsultan dan menggunakan kendaraan perusahaan. Ternyata, pengemudi lengah dan menabrak pengendara bermotor di suatu desa. Maka dapat timbul risiko yang sangat besar. Misalkan, penduduk marah dan membakar kendaraan, kemudian menuntut perusahaan menunjang biaya kesehatan dan perawatan korban seumur hidupnya.

Biaya yang ditimbulkan oleh risiko dapat jauh lebih besar dari biaya pemetaan sosial. Jadi, risiko perlu diidentifikasi dan strategi untuk mengurangi atau mengelolanya perlu diupayakan. Setelah perencanaan selesai, berikutnya adalah tahap pelaksanaan, monitor, dan kontrol. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan telah sesuai dengan perencanaan.

Mengukur Dampak

Berikutnya adalah serah terima. Tahap ini boleh dilaksanakan, boleh juga tidak, tergantung jenis kegiatan CSR-nya. Misalnya, jika kegiatan CSR adalah pembangungan tempat ibadah maka perlu serah terima kepada komunitas. Jika programnya adalah pelatihan CSR untuk karyawan, hal ini tidak perlu dilakukan.

Langkah selanjutnya adalah mengevaluasi dan mengukur dampak CSR untuk para penerima manfaat (komunitas, pemerintah, karyawan, dll.) serta untuk perusahaan sendiri. Evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat kegiatan CSR untuk perusahaan, yang disebut dengan CSR strategis, karena jika kurang bermanfaat maka program tidak usah diulang lagi.

Pemeliharaan dan keberlanjutan adalah tahap sangat penting untuk mewujudkan keberlanjutan CSR yang memberikan dampak signifikan. Misalnya, melalui pendampingan, pemeliharaan hubungan dengan penerima manfaat, dll.

Pelaporan dan komunikasi CSR penting, untuk membuat para pemangku kepentingan yang relevan menghargai upaya perusahaan dan pada akhirnya dapat meningkatkan citra perusahaan.

Tahap terakhir adalah finalisasi. Keterlibatan perusahaan/organisasi dalam suatu program tidak bisa seumur hidup, jadi harus ada akhirnya. Artinya, penerima manfaat harus mampu memelihara sendiri program yang telah diberikan. Sementara itu, secara internal, pertanggungjawaban program harus diselesaikan.

*Penulis adalah Direktur Program Studi Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.

Cermati Batasan PKBL dan TJSL


Cermati Batasan PKBL dan TJSL

Oleh:  Maria R. Nindita Radyati, PhD

Istilah Program PKBL (Kemitraan dan Bina Lingkungan), TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), dan CSR memiliki perbedaan mendasar.

Penulisan artikel kali ini didorong pengalaman saya ikut berbagai diskusi di negara tercinta ini. Dalam banyak diskusi para pembicara mengartikan istilah CSR, PKBL, TJSLberdasarkan persepsi mereka sendiri dengan referensi sangat minim. Akibatnya, pemahaman istilah tersebut mengarah pada arti yang salah.

Banyak artikel jurnal penelitian membahas alasan perusahaan perlu ber-CSR, salah satunya stewardship principle. Prinsip ini mengatakan bahwa bisnis yang benar bila perusahaan mendapat izin dan kepercayaan dari pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat mengelola dan menambah nilai pada sumber daya hingga dapat menjadi produk/jasa yang dapat dijual.

Pemberian izin berarti perusahaan mendapat kepercayaan pemerintah maupun masyarakat/komunitas untuk menggunakan sumber daya alam, yang notabene tidak dibuat perusahaan, misalnya air, tanah, dan udara. Semua itu diciptakan Tuhan, dan sebelum perusahaan berada di situ, semua sumber daya ini dimiliki leluhur komunitas setempat.

Prinsip “Stewardship”

Dalam banyak kasus, sebelum perusahaan beroperasi di tempat ini, komunitas setempat tinggal “mengambil” makanan dan minuman mereka di hutan. Setelah perusahaan hadir, komunitas biasanya jadi kehilangan sumber makanan dan minuman tersebut. Nah, dengan adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam bentuk social license to operate atau izin-izin lainnya untuk “memiliki” sumber daya setempat, berarti perusahaan punya kewajiban menjaga (steward) kelestarian sumber daya yang telah dipercayakan tersebut.

Jadi, stewardship principle menurut saya secara filosofis paling mudah dan rasional digunakan sebagai alasan perusahaan harus melakukan CSR. Sementara itu, alasan duniawinya adalah ISO26000, yakni pedoman tanggung jawab sosial untuk seluruh jenis organisasi, baik swasta, pemerintah, maupun organisasi sektor tiga (OST), misalnya yayasan, koperasi, perkumpulan, serikat pekerja, dan universitas.

ISO 26000 disusun lebih dari 90 negara, termasuk Indonesia. Artinya, negara-negara tersebut termasuk kita, menyepakati beberapa hal penting berkaitan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan atau organisasi merupakan bagian dunia bisnis dan aktivitas global sehingga kita adalah warga negara dunia (global citizen). Sebagai warga dunia, kita diharapkan menggunakan ISO26000 sebagai pedoman bertanggung jawab sosial.

Kewajiban Fundamental

Pedoman setebal 120 halaman ini merumuskan tujuh isu utama tanggung jawab sosial. Namun, yang terpenting adalah penjelasannya (hal 11), yang mencakup ruang lingkup tanggung jawab sosial. Di situ dijelaskan bahwa tujuan pembuatannya adalah membantu organisasi berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mendorong mereka bertindak melampaui kepatuhan hukum. ISO26000 mengakui kepatuhan pada hukum adalah kewajiban fundamental semua organisasi dan merupakan bagian utama tanggung jawab sosial.

Maka, kepatuhan pada hukum merupakan bagian mendasar tanggung jawab sosial dan merupakan bagian dari praktik CSR. Dengan kata lain, CSR lebih luas artinya dari sekadar kepatuhan pada hukum. CSR bukan “bagi-bagi uang”; CSR bukan hanya bersumber dari laba; CSR bisa menggunakan dana operasional; CSR bukan sekadar donasi; CSR tidak lebih sempit dari PKBL ataupun TJSL, sebaliknya PKBL dan TJSL adalah bagian dari CSR.

PKBL diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No 5/2007, sedangkan TJSL bersumber dari Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No 40/2007 Pasal 74 dan PP No 47/2012 tentang TJSL bagi PT. Pasal 74 menjelaskan bahwa seluruh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Jadi, kalau BUMN melaksanakan PKBL, berarti sudah menjalankan sebagian CSRnya, demikian juga jika perusahaan swasta sudah melakukan TJSL, berarti sudah ber-CSR.

CSR Lebih Luas

Akan tetapi, sangat penting diingat bahwa CSR lebih luas dari PKBL dan TJSL. Contohnya, program PKBL fokus untuk pemangku kepentingan di luar perusahaan, sementara CSR harus dilaksanakan untuk pemangku kepentingan internal maupun eksternal perusahaan.

Berdasarkan kompleksitasnya saya merumuskan CSR di Indonesia terdiri dari empat tingkatan, yakni level-1 (kepatuhan pada hukum), level-2 (filantrofi ); level-3 (community development); level-4 (internalising externalities); dan level-5 (CSR holistik). Penelitian kami dari Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) mendapati bahwa perusahaanperusahaan di Indonesia umumnya sudah mematuhi hukum dan peraturan yang ada, jadi telah melaksanakan level-1.

Bila perusahaan menyumbangkan sebagian kecil keuntungannya kepada masyarakat dalam bentuk donasi, modal usaha, beasiswa, pembangunan tempat ibadah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, serta bentuk filantrofi lainnya, berarti telah masuk level-2. Sementara itu, level-3 adalah praktik CSR yang lebih sulit, yakni pengembangan masyarakat, di mana perusahaan memberikan binaan dan pendampingan agar masyarakat mampu menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.

Level-4 membutuhkan dana lebih besar dan komitmen lebih tinggi, yakni menginternalisasi dampak negatif yang dihasilkan dari keputusan maupun operasi perusahaan. Misalnya, perusahaan rokok membangun rumah sakit kanker paru-paru dan menyediakannya gratis untuk masyarakat. Perusahaan mengolah kembali sampah produknya, misal bungkus/kemasan dan menjadikannya bahan baku, jadi bukan hanya mengubah bentuk sampah bungkus menjadi tas.

Perusahaan menjalankan level-5 bila menjadikan CSR sebagai citizen social responsibility. Artinya, CSR menjadi budaya (tata nilai dan norma) perusahaan, yang dipraktikkan seluruh insan perusahaan. Penjelasan tentang ini akan diulas dalam artikel mendatang.

*Penulis adalah Direktur Program Magister Management-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.

Keuangan Inklusif Perbankan


Keuangan Inklusif Perbankan

Oleh:  Maria R. Nindita Radyati, PhD
Keuangan inklusif merupakan suatu keadaan di mana semua orang mempunyai akses jasa keuangan yang berkualitas dengan biaya terjangkau dan cara menyenangkan, tidak rumit, serta menjunjung harga diri dan kehormatan.

Di Indonesia, lebih dari 120 juta warga tidak mempunyai akses pada jasa perbankan. Menurut Global Financial Inclusion Index dari Bank Dunia tentang keuangan inklusif di Indonesia, pada 2011 hanya terdapat 15 persen dari total penduduk di atas usia 15 tahun yang mempunyai rekening simpanan di bank. Penyebab rendahnya partisipasi masyarakat pada akses keuangan dan perbankan di antaranya adalah faktor usia, pendidikan, dan lokasi geografis.

Pada usia muda banyak warga yang belum berhubungan dengan bank karena mereka belum mempunyai pekerjaan. Selain itu, dalam hal pendidikan, makin rendah tingkat pendidikan warga, akan makin “jauh” mereka dari perbankan. Selanjutnya, terkait aspek lokasi geografis, warga yang tinggal di daerah terpencil otomatis akan makin sulit mendapatkan akses keuangan/perbankan. Menurut laporan G-20 tahun 2011, penyebab usaha kecil dan menengah (UKM) kurang memiliki akses keuangan di antaranya adalah kecilnya nilai transaksi sehingga tidak dapat dilayani bank, kurangnya transparansi, keterbatasan jasa keuangan, serta kurangnya informasi.

Transparansi

Dalam hal transpraransi, perbankan biasanya mensyaratkan UKM memberikan dokumentasi jaminan, laporan keuangan, dan lainnya untuk mendapat kredit, sedangkan UKM biasanya tidak mempunyai catatan lengkap. Selain itu, pada umumnya jasa keuangan diciptakan hanya untuk perusahaan besar, kurang ada alternatif pembiayaan untuk kredit kecil-kecilan sehingga UKM memiliki keterbatasan terkait jasa keuangan. Selanjutnya, informasi tentang layanan perbankan juga sulit diperoleh mereka yang tinggal di daerah terpencil, termasuk UKM.

Menurut ”Booklet Perbankan Indonesia” yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) di April 2012, terdapat lima pilar keuangan inklusif, yakni edukasi dan perlindungan konsumen; pemetaan informasi keuangan; fasilitasi intermediasi; saluran distribusi; dan regulasi yang mendukung. Bentuk kegiatan yang telah dilakukan BI di antaranya adalah memasukkan pengetahuan tentang keuangan dalam kurikulum SD dan SMP di beberapa kota besar; melakukan kajian atas pemberian peringkat pada UMKM dengan tujuan membantu UMKM mendapat akses pada pinjaman; menjembatani BPR dengan Bank Umum serta nasabah mikro; serta merencanakan kebijakan dan infrastruktur untuk branchless banking.

Belajar dari Negara Lain

Mari kita pelajari apa yang telah dilakukan negara lain dalam upaya meningkatkan akses masyarakat marginal (di desa dan daerah pelosok) yang tidak mempunyai akses pada jasa perbankan/keuangan. Di Inggris, strategi meningkatkan keuangan inklusif dilakukan melalui pengembangan Koperasi Kredit (Credit Union). Koperasi Kredit oleh negara Inggris diakui sebagai lembaga yang dapat menghapus kemiskinan. Melalui koperasi kredit yang didirikan para sukarelawan pada 1980-an, masyarakat Inggris yang berpenghasilan rendah dan hidup berdasarkan transaksi tunai dapat terhindar dari “lintah darat” yang selalu memberikan pinjaman dengan bunga 200 persen. Jika di Inggris berhasil, di Indonesia perbankan juga dapat mengembangkan keuangan inklusif yang cocok untuk konteks Indonesia dengan membangun kemitraan antara perbankan dengan koperasi kredit. Perbankan dapat bekerja sama dengan Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit) untuk membantu mengembangkan koperasi kredit di daerah-daerah terpencil. Hasil penelitian Collard et al (2003) menunjukkan bahwa masyarakat terpencil lebih suka bertransaksi dengan lembaga komunitas lokal seperti koperasi.

Mereka takut dengan bank, karena bank mereka anggap sebagai lembaga elite yang mahal yang hanya dapat diakses orang berduit. Bermitra dengan Inkopdit sangat penting, karena mereka mempunyai sistem jaringan yang sangat baik. Inkopdit mengkoordinasi pusat koperasi kredit (Puskopdit) di seluruh Indonesia, yang juga mengoordinasi koperasi primer.

Perlu Kreativitas

Puskopdit mempunyai anggota koperasi primer, sedangkan koperasi primer beranggotakan individu. Bentuk koordinasi berupa permintaan laporan keuangan setiap tahun dari para anggotanya. Jadi, koperasi primer setiap tahun wajib memberi laporan kepada Puskopdit, dan Puskopdit wajib melaporkan kepada Inkopdit.

Selain itu, jasa audit dan pendampingan manajemen diberikan Puskopdit kepada para anggotanya, yakni koperasi primer. Jadi, kecil sekali kemungkinan ketua koperasi kabur membawa uang anggotanya.

Jika citra koperasi jelek di daerah tertentu, pendirian koperasi jangan diberi label koperasi, tetapi dapat menggunakan nama lain dan tetap menggunakan sistem koperasi. Misalnya di daerah Dago Pakar, Bandung, terdapat koperasi simpan-pinjam yang diprakarsai Mohammad Zaini, seorang wirausaha sosial. Koperasi tersebut diberi nama Lumbung Rereongan karena citra koperasi secara umum di daerah tersebut kurang baik. Jadi, mengembangkan koperasi juga perlu kreativitas.

Contoh kreativitas lain adalah membuat sistem pinjam-simpan pada koperasi dengan cara anggota dapat meminjam uang terlebih dahulu untuk memulai suatu usaha, kemudian hasil produksi mereka dijual melalui koperasi dengan sistem bagi hasil. Jadi, hasil penjualan dipotong jumlah cicilan pinjaman dan pembagian keuntungan dengan cara, misalnya 20 persen keuntungan untuk koperasi, sisanya untuk anggota yang bersangkutan.

Cara ini telah berhasil dilakukan Koperasi Vila Hutan Jati yang diprakarsai seorang wirausaha sosial bernama Budi Krisnawan. Sistem pinjam-simpan di koperasi ini dilakukan dengan alasan utama memberikan akses kepada orang miskin untuk dapat menjadi anggota koperasi. Ini karena orang miskin tidak punya uang untuk membuat simpanan ke koperasi sebagai langkah awal menjadi anggota.

Beri Modal

Kemitraan juga dapat diwujudkan dengan cara memberikan modal kepada koperasi kredit untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat di daerah terpencil. Membantu koperasi kredit melakukan transaksi jasa keuangan secara pooling, misalkan melalui jasa transfer; akun tabungan; pembayaran listrik, dan telepon. Jadi, perbankan dapat memberikan akses kepada koperasi kredit untuk menjadi perantara melakukan transaksi dengan masyarakat marginal.

Dengan cara ini biaya operasional perbankan tidak akan terlalu tinggi, selain dapat memberi pendapatan tambahan kepada masyarakat terpencil yang menjadi anggota koperasi berupa dividen setiap akhir tahun dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU). Untuk itu, perbankan dapat menciptakan nilai bagi kedua belah pihak: kepada perusahaan dalam bentuk tambahan pendapatan dan nasabah, kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan ekonomi dan kemandirian keuangan. Penciptaan nilai ini merupakan salah satu tujuan tanggung jawab sosial.

Pendekatan holistik untuk keuangan inklusif yang direkomendasikan Barclays; sebuah grup bank yang telah beroperasi selama 300 tahun di Eropa, Amerika, Afrika dan Asia adalah konsultasi perorangan, nasihat keuangan, bantuan pembuatan anggaran, fasilitas simpanan, pendidikan tentang keuangan, dan akses kepada pinjaman dengan biaya terjangkau. Dalam konteks ini, perbankan dapat memberikan pendidikan kepada koperasi kredit tentang jasa keuangan tersebut serta akses dan teknologi untuk mewujudkannya.l

*Penulis adalah Direktur Program Studi Magister Manajemen-Corporate  Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.

Rabu, 17 April 2013

Antara PKBL dan CSR


Antara PKBL dan CSR

Oleh: 
 Maria R. Nindita Radyati, PhD

Apakah PKBL sama dengan CSR? Jawabannya adalah PKBL merupakan bagian dari CSR, tetapi CSR bukan hanya terhenti sampai pelaksanaan PKBL. Salah satu karakteristik utama CSR adalah melampaui kepatuhan terhadap hukum (beyond compliance).

Ada beberapa tingkatan CSR yang saya rumuskan berdasarkan ruang lingkup dan kompleksitasnya. CSR yang mendasar, yakni : 

  • level paling rendah (level 1) adalah kepatuhan kepada semua aturan yang ada (compliance to laws and regulation), baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya yang berkaitan dengan sektor usaha perusahaan tersebut. 
  • Level 2 adalah CSR dalam bentuk filantrofi. Filantrofi adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama,terutama melalui pemberian sumbangan dalam bentuk uang untuk mencapai tujuan-tujuan yang baik (Soanes, 2009). Contoh filantrofi adalah pemberian donasi, beasiswa, pembangunan sekolah, tempat ibadah, pemberian bantuan setelah adanya bencana alam, dan lainnya.
  • Level 3 adalah kegiatan community development (pengembangan komunitas). Banyak sekali definisi comdev, di antaranya adalah proses mengajak masyarakat aktif bersama menemukan solusi unruk meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya (Frank dan Smith 1999). Bentuk kegiatannya, antara lain pembinaan pada masyarakat di suatu daerah tertentu.
  • Level 4, perusahaan menanggung biaya atas dampak negatif yang timbul dari bisnisnya pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkunngan. Contoh dalam aspek lingkungan dengan melakukan pengolahan limbah melalui manajemen limbah.
  • Level 5 adalah suatu sistem yang terintegrasi dalam perencanaan bisnis perusahaan. Ruang lingkup CSR mulai dari penggunaan bahan baku sampai mendaur ulang limbah. Di level ini, perusahaan harus memilih bahan baku yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan manusia. Para pemasok juga di harus diajarkan cara menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial. Proses produksi juga dilakukan dengan cara yang  bertanggung jawab sosial, misalnya pabrik  yang bersih dengan pencahayaan yang baik dan hemat energi. Kemasan produk juga  harus menggunakan bahan yang dapar didaur ulang.
Program pemasaran perusahaan juga yang bertanggung jawab sosial, misalkan tidak mendiskriminasi etnis maupun jender tertentu dan tidak mengeksploitasi anak-anak.  Jadi program PKBL mempunyai fokus pada community development, sedang CSR lebih luas cakupannya. Artinya, PKBL merupakan bagian dari CSR. PKBL adalah bagian dari compliance to laws and regulations, sedang CSR adalah beyond compliance.

Dalam konteks Indonesia, dalam upaya mengintegrasikan PKBL dalam CSR yang level 5, PKBL dapat diarahkan untuk membantu masyarakat mempersiapkan dampak dari perubahan iklim dan meningkatkan kepemilikan lokal (local community ownership). Misalnya menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk membina masyarakat agar tak tergantung produk impor ataupun sumber daya alam tertentu. Juga bisa dilakukan peningkatan kepemilikan lokal dengan cara mengembangkan wirausaha sosial. Contohnya seperti apa yang dilakukan oleh Silverius Oscar Unggul dengan mengajarkan para petani di Konawe Selatan umuk melakukan sustainable community logging sehingga mendapat sertifikasi FSC dan dapat diekspor melalui kopetasi. Dengan memperoleh Forest Stewardship Council (FSC) harga kayu meningkat sepuluh kali lipat dan daerah tersebut menjadi bersih dari pembalak liar dan masyarakat sejahtera. Selain itu, Sillverius juga mengembangkan tanaman kumis kucing dengan cara sustainable dengan mengajak komunitas, sehingga tanaman tersebut memperoleh sertifikasi dan hasilnya diekspor ke Perancis. Dengan demikian, CSR membutuhkan inovasi, ketekunan dan kerja keras. CSR merupakan investasi jangka panjang yang pada akhirnya pasti memberikan keuntungan bagi perusahaan. CSR tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, selain perusahaan yang bersangkutan. Agar CSR dapat memberikan dampak berkelanjutan, maka cara efektif adalah melalui penciptaan wirausaha sosial, sehingga masyarakat yang akan melanjutkan program CSR perusahaan 

.••*Direktur CECT/ Direktur Program MM CSR Universitas Trisakti . 

Artikel ini telah dimuat dalam  Majalah Mitra, Media PKBL BUMN. No. 35 Tahun IV Juni 2010

Tanggung Jawab Mengelola Rantai Pasok


Tanggung Jawab Mengelola Rantai Pasok "Supply Chain"

Oleh: 
 Maria R. Nindita Radyati, PhD*)

Salah satu tujuan utama perusahaan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah mengurangi interupsi bisnis, termasuk yang timbul akibat kiprah pemasoknya.  Konsekuensi positif dari melakukan CSR adalah membangun reputasi baik bagi perusahaan. Jika perusahaan atau organisasi tidak mampu membina, memonitor, dan mengevaluasi pemasoknya agar menjalankan praktik bisnis yang etis maka reputasi perusahaan atau organisasi tersebutlah yang  dipertaruhkan.

Pemasok merupakan salah satu pemangku kepentingan utama bagi perusahaan dalam semua jenis industri, baik yang memproduksi barang maupun jasa. Setiap industri memiliki jenis pemasok yang berbeda sesuai jenis industrinya. Perusahaan industri jasa, misalnya sektor pendidikan, pemasoknya adalah para narasumber. Pemasok pada industri perbankan misalnya adalah para penyedia teknologi informasi dan jaringannya, penyedia peralatan dan peranti lunak, serta penyedia layanan keamanan. Pada industri pertambangan, para kontraktor juga bisa diperhitungkan sebagai salah satu pemasok.

Risiko Rantai Pasok

Semua jenis pemasok ini tentu memiliki potensi risiko yang perlu dikelola agar tidak sampai menjadi pengganggu kelancaran operasi perusahaan. Terdapat (3) tiga jenis risiko yang dihadapi perusahaan dalam rantai pasok, yakni : 

1. risiko operasional yang berkaitan dengan gangguan pengiriman barang dan jasa;
2. risiko keuangan yang terjadi jika terdapat perubahan harga barang dan jasa; serta 
3. risiko reputasi yang berhubungan dengan hilangnya reputasi baik perusahaan.

Definisi rantai pasok, menurut Wikipedia, adalah suatu sistem yang bisa terdiri dari organisasi, manusia, teknologi, aktivitas, informasi, dan sumber daya yang menggerakkan suatu produk atau jasa dari para pemasok ke konsumen. Rantai pasok ini penting dikelola agar perusahaan tidak mengalami kerugian sebagai akibat dari kesalahan dari pemasoknya.

Suatu perusahaan atau organisasi dapat saja kehilangan reputasi akibat praktik bisnis tidak etis yang dilakukan para pemasoknya. Perilaku para narasumber yang kurang etis atau kurang profesional, misalnya, dapat merusak reputasi lembaga pendidikan yang memperkerjakannya. Jika pemasok membayar upah pegawainya di bawah upah minimum atau tidak memperhatikan kondisi tempat kerja para pegawainya, ini dapat merusak reputasi perusahaan yang membeli jasa pasokannya. Contohnya, kasus perusahaan Foxconn di China yang terjadi baru-baru ini. Karyawan pada perusahaan pemasok komponen untuk membuat produk-produk perusahaan Apple ini banyak yang bunuh diri. Selain upah pegawai di perusahaan Foxconn di bawah upah minimum, di perusahaan ini juga terdapat  beberapa pekerja berusia 12-15 tahun dengan waktu kerja pegawai 12 jam nonstop. Meskipun operasi perusahaan yang tidak etis ini tidak dilakukan langsung Apple, tetapi reputasi perusahaan komputer ternama ini sempat memburuk karena ulah praktik bisnis tidak etis yang dilakukan pemasoknya.

Standar dan Peraturan

Dalam ruang lingkup global, terdapat ISO 28000 yang khusus mengatur standardisasi sistem keamanan bagi rantai pasok. Sementara itu, pedoman tanggung jawab sosial organisasi, ISO 26000, juga menjelaskan bahwa para pemasok harus melakukan tanggung jawab sosial untuk tujuh isu utama, yakni tata kelola, hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, praktik pekerja, praktik bisnis yang adil, isu konsumen, serta kontribusi kepada konsumen dan masyarakat. Jadi pemasok punya kewajiban sama dengan perusahaan/organisasi yang merupakan konsumen mereka.

Di Indonesia terdapat Peraturan Presiden No 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Dalam Lampiran peraturan tersebut dipaparkan bahwa Bank Dunia telah melakukan survei terhadap 155 negara atas kinerja logistik, dan mengeluarkan Indeks Kinerja Logistik (Logistics Performance Index/LPI), di mana Indonesia berada di peringkat 75. Hal ini menunjukkan rendahnya kinerja kita.

Ruang Lingkup

Selanjutnya, masih dalam Lampiran dijelaskan bahwa ruang lingkup logistik adalah bagian dari rantai pasok (supply chain) yang menangani arus barang, arus informasi, dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi  (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, secara  aman, efektif dan efisien, mulai dari titik asal (point of origin) sampai dengan  titik tujuan (point of destination). Sementara itu, aktivitas pokok logistik meliputi pengadaan, produksi, pergudangan, distribusi, transportasi, dan pengantaran barang.

Berdasarkan hasil penelitian Veritia Sukarta (2012) dari MM-CSR Universitas Trisakti, diketahui bahwa persoalan rantai pemasok pada salah satu perusahaan dalam industri tambang adalah kebijakan dan tata kelola; komunikasi dan pemahaman kebijakan; manajemen pengelolaan pemasok; dan pelaporan kinerja. Hasil penelitian Veritia menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperbaharui kode etik yang telah dibuat. Perusahaan juga tidak menyosialisasikan kode etik tersebut kepada para pemasok; metode pengawasan tidak disiplin; kurang berkolaborasi dengan pemasok untuk menyusun kode etik; dan tidak ada sistem untuk menerima dan merespons keluhan.

Pentingnya Tata Kelola

Selain hal-hal yang tercantum dalam standar, pedoman, dan peraturan tersebut, terdapat persoalan penting dalam rantai pasok, yakni tata kelola (governance). Isu tata kelola, misalkan pada proses pengadaan, terdapat diskon yang tidak dilaporkan, di mana diskon dapat berupa diskon barang atau diskon harga. Selain itu terdapat praktik “arisan tender” untuk para pemasok sehingga kualitas praktik bisnis pemasok tidak diseleksi. Nilai penyusutan dari barang yang dibeli oleh perusahaan terkadang juga tidak diperhitungkan sehingga merugikan perusahaan karena membeli dengan harga terlalu tinggi. Jadi, kriteria pemilihan pemasok tidak jelas. Tata kelola dapat diwujudkan dalam bentuk kode etik untuk para pemasok. Akan tetapi prinsip tata kelola penting dicantumkan dalam kode etik tersebut. Misalnya, transparansi dan akuntabilitas.  Tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengelola rantai pasok adalah biaya yang tinggi, kinerja pemasok yang kurang memenuhi standar, dan terbatasnya informasi mengenai pemasok yang baik. Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan yang dapat diusulkan untuk mengelola rantai pasok, seperti dalam berikut ini :

Kegiatan  Mengelola Rantai Pasok, dimodifikasi dari Wallenius Wilhelmsen Logistics:  

Tantangan 

- Biaya tinggi

- Kinerja buruk pemasok

- Terbatasnya informasi

Kegiatan

- Perencanaan pembelian
- Manajemen proyek
- Pelaporan kinerja
- Manajemen klaim
- Pembelian dan kontrak
- Administrasi pembayaran

Manfaat

- Biaya rendah
- Dapat diandalkan
- Meningkatnya kontrol

CSR adalah kegitan yang menciptakan manfaat (impact building), bukan sekadar pencitraan (image building). Maka, membuat program pendidikan kepada pemasok agar menjalankan praktik bisnis etis merupakan upaya perusahaan untuk menciptakan manfaat bagi pemangku kepentingannya, yang pada akhirnya dapat menciptakan citra baik bagi perusahaan.

*Penulis adalah Direktur Program Magister Management-Corporate Social Responsibility (MM-CSR) Universitas Trisakti.


Senin, 17 Oktober 2011

prinsip-prinsip investasi bertanggung jawab


Prinsip-prinsip Investasi Bertanggung Jawab

PDF version
Oleh: 
 Maria R. Nindita Radyati, PhD
Jika perusahaan diimbau, bahkan dituntut untuk melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab sosial dengan tujuan akhir keberlanjutan (sustainability), sebaiknya investor atau pemilik dana juga diberi imbauan yang sama. Dengan demikian, mereka mempunyai kesadaran untuk mengutamakan investasi, yakni hanya mendanai bisnis yang mendukung pencapaian keberlanjutan.
Pada ranah tanggung jawab sosial, terdapat puluhan pedoman, seperti ISO 26000, Global Compact, dan Millenium Development Goals (MDGs). Demikian halnya dengan pedoman bagi investasi yang bertanggung jawab sosial, di antaranya Social Responsibility Index (SRI) dan Principles of Responsible Investment (PRI).
Di sini akan diulas mengenai PRI (www.unpri.org), yang menekankan cara menjadi investor yang bertanggung jawab, bukan hanya bertanggung jawab sosial. PRI terdiri dari enam prinsip memilih saham atau aktiva finansial lainnya secara bertanggung jawab. Terdapat tiga aspek utama dalam PRI, yakni lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (corporate governance).
Sukarela
PRI ini bersifat sukarela, seperti halnya Global Compact maupun MDGs. Pendukung PRI disebut sebagai signatories (penandatangan), yang terbagi menjadi tiga kelompok besar, yakni pemilik aset, manajer investasi, dan mitra layanan profesional. Contoh pemilik aset adalah perusahaan dana pensiun, pengelola trust fund, dan perusahaan asuransi. Contoh manajer investasi di antaranya asosiasi manajer investasi dan perusahaan manajemen aset. Sementara mitra layanan profesional misalnya lembaga riset investasi dan asosiasi perusahaan investasi.
PRI diinisiasi tahun 2005 oleh Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah koordinasi Inisiatif Pembiayaan Program Lingkungan dan Global Compact yang merupakan bagian dari PBB juga. Pada bagian ini terdapat sekitar 70 jenis pemangku kepentingan, antara lain ahli investasi, organisasi nirlaba, dan akademikus, yang merumuskan PRI selama satu tahun. Kemudian, prinsip-prinsip itu diluncurkan oleh Kofi Annan di Bursa Efek New York pada 2006.
Saat ini jumlah penandatangannya mencapai 927 anggota dari seluruh dunia. Jumlah ini mengalami peningkatan sejak krisis keuangan global tahun 2008- 2009 lalu. Sayangnya, baru ada satu penandatangan yang berasal dari Indonesia, yakni Kehati.
Menurut Executive Director PRI, James Gifford, di Indonesia keinginan ikut serta belum ada karena pada umumnya organisasi investasi tidak merasakan adanya manfaat finansialnya secara langsung. Artinya, pola pikir komunitas perusahaan investasi di Indonesia masih bersifat keuntungan jangka pendek. Adapun negara-negara emerging market (pasar modal yang bertumbuh) yang sangat aktif berpartisipasi menerapkan PRI serta memberi masukan untuk perbaikan penerapannya sesuai konteks negaranya adalah Brasil, Korea Selatan, dan Afrika Selatan.
Manfaat Jangka Panjang
Di Indonesia, sebagai perusahaan investasi, seperti dana pensiun, sebenarnya bertugas memberikan manfaat jangka panjang pada para pemilik dana. Terkait manfaat jangka panjang ini, ada prinsip-prinsip dalam PRI yang mencakup komitmen para penandatangan, yakni untuk menganalisis kelayakan investasi aktiva dengan mengikutsertakan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG).
Selain itu, para penandatangan juga memiliki komitmen menjadi pemilik aktiva secara aktif dan memasukkan aspek-aspek ESG dalam penentuan kebijakan serta meminta pemilik aktiva untuk membuat mekanisme keterbukaan atas isu-isu ESG.
Organisasi penandatangan juga akan mempromosikan penerimaan dan implementasi dari semua prinsip PRI kepada perusahaan lain dalam industri investasi. Perusahaan juga dianjurkan untuk mengajukan persyaratan bagi perusahaan pemilik aktiva untuk mengikutsertakan informasi tentang PRI dalam proposal mereka.
Komunitas penandatangan juga memiliki komitmen bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas implementasi prinsip-prinsip PRI. Komunitas misalnya, bisa berbagi informasi dan tools, menjadi sumber informasi, dan memanfaatkan pelaporan investor sebagai sumber pembelajaran.
Masing-masing perusahaan investasi juga akan melaporkan kegiatannya dan kemajuan yang telah dicapai dalam menerapkan prinsip PRI. Di sini perusahaan akan menginformasikan di antaranya cara mengintegrasikan ESG dalam praktik analisis investasi; proses pengambilan keputusan (voting, dialog, atau cara lain).
Jika PRI ini menjadi komitmen banyak perusahaan investasi atau pemilik aktiva di Indonesia, para investor individu akan diedukasi tentang pentingnya mendukung bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan menjadi peserta aktif untuk mencapai keberlanjutan.
*Penulis adalah Direktur Program Magister Manajemen-Corporate Social Responsibility  (MM-CSR) Universitas Trisakti.